Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur melindungi sebanyak 17.487 pekerja formal maupun informal dengan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Pro JKK-JKM) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk kepesertaan Pro JKK-JKM yang dibiayai Pemerintah Kota Madiun hingga tahun 2025 ini telah mencapai 17.487 orang, baik pekerja formal atau penerima upah maupun informal atau bukan penerima upah," ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun, Ike Yessica Kusumawati, di Madiun, Rabu.
Menurutnya, jumlah kepesertaan Pro JKK-JKM tersebut terus bertambah dan diperluas, sehingga harapannya semakin banyak pekerja formal dan non-formal warga Kota Madiun yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pasti akan ada penambahan peserta. Sepanjang anggaran cukup, akan terus kami perluas sasarannya," kata Ike Yessica.
Dari total peserta Pro JKK-JKM mencapai 17.487 peserta tersebut, untuk segmen pekerja formal atau penerima upah mencapai sekitar 7.905 pekerja. Sedangkan untuk segmen pekerja bukan penerima upah sebanyak 9.582 pekerja.
Ike menjelaskan Pro JKK-JKM telah digulirkan Pemkot Madiun sejak tahun 2020 dengan nama Siaga Kita. Yakni, Program Asuransi Bagi Tenaga Kerja Sektor Informal Kota. Cakupannya waktu itu hanya sebanyak 3.607 peserta dari kelompok pekerja bukan penerima upah sektor informal, di antaranya tukang becak, buruh harian, tukang ojek, pedagang keliling, dan lain sebagainya.
"Karena kebermanfaatannya sangat dirasakan, program terus diperluas. Bahkan tidak hanya menyentuh pekerja bukan penerima upah dari kelompok sektor informal, tetapi saat ini juga diperluas kepada pekerja penerima upah," katanya.
Dari ribuan kepesertaan tersebut, Pemerintah Kota Madiun menyiapkan anggaran miliaran rupiah setiap tahunnya untuk pembayaran premi ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara untuk manfaat yang didapat juga cukup besar. Yakni, uang santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal bukan karena pekerjaan. Dan santunan Rp48 juta jika meninggal karena urusan pekerjaan.
Selain itu, jika memiliki anggota keluarga usia sekolah juga mendapatkan beasiswa sampai tingkat SMA atau sampai masa kuliah jika melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.
"Pak Wali Kota Madiun Maidi menyampaikan kalau bisa seluruh pekerja di Kota Madiun terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025