PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA).

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul di Madiun, Selasa mengatakan penutupan perlintasan sebidang liar tersebut dilakukan di KM 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum.

"Penutupan perlintasan sebidang liar tersebut merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan," ujarnya.

Menurut Zainul, keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar sebanyak 10 titik lokasi dari target program sebanyak 15 titik lokasi pada tahun 2025.

Zainul menjelaskan pula bahwa KAI Daop 7 Madiun melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178," katanya.

Kemudian pada Pasal 192 disebutkan bahwa setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

"Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama," kata Zainul.

Selain melakukan penutupan perlintasan sebidang liar, KAI Daop 7 Madiun juga gencar menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.

"KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya," katanya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025