Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur berkomitmen membantu proses pengurusan sertifikat tanah wakaf untuk mencegah munculnya kasus sengketa lahan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemkot Malang Achmad Sholeh di Kota Malang, Senin, mengatakan tanah wakaf di Kota Malang ada yang digunakan sebagai lokasi pembangunan masjid, mushalla, pesantren, hingga madrasah atau sekolah.
"Kami mendorong terus untuk itu, targetnya diharapkan semua masjid dan mushalla sudah tersertifikasi, sehingga aman di kemudian hari, tidak sampai ada rebutan atau saling klaim dan sebagainya," kata
Bantuan pengurusan perizinan juga dilakukan bersamaan dengan pemberian pendampingan terhadap pelayanan untuk keperluan mengurus dokumen perizinan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan oleh masing-masing pengurus tempat ibadah maupun lembaga pendidikan yang dibangun di atas tanah wakaf.
"Makanya sampai dikumpulkan lurah dan camat, kemudian perwakilan masjid mushalla, itu untuk mempercepat," ujar dia.
Upaya yang dijalankan ini juga melibatkan peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang bersama para camat dan kelurahan guna mempercepat proses pengurusan dokumen.
"Di Kota Malang ini kan ada 1.200 mushalla, 900 masjid, 91 pondok pesantren, dan madrasah," ujarnya.
Berdasarkan data dari Pemkot Malang, jumlah lokasi wakaf untuk mushalla ada di 605 lokasi atau 59,8 persen, masjid di 259 lokasi atau 25,6 persen, sekolah 86 lokasi atau 8,5 persen, pesantren 20 lokasi atau 2,0 persen, dan makam di 20 lokasi atau 2,0 persen.
Kemudian, ada 22 lokasi atau 2,2 persen diperuntukkan bagi fasilitas sosial yang mendukung kepentingan umum.
Sedangkan berdasarkan data luas tanah wakaf di Kota Malang ada 81.943,07 meter persegi atau 32,4 persen untuk masjid, 54.350,98 meter persegi atau 21,5 persen untuk mushalla, dan 50.843,50 meter persegi atau 20,1 persen untuk makam.
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025