Surabaya - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menilai upah minimum kota (UMK) sebesar Rp1.567.000 yang diusulkan pemkot setempat sudah lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu. Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Machmud, mengatakan, jika menuruti kemauan dari para buruh untuk UMK, tentu tidak akan ada habisnya. "Saya kira itu sudah bagus, apalagi saya dengar juga merupakan yang tertinggi di Jatim," ujarnya. Menurut dia, dalam penentuan upah buruh ada hal penting yang harus diperhatikan, yaitu terkait kemampuan perusahaan dalam menggaji karyawannya. "Jangan sampai dengan gaji besar yang diterima para buruh justru membebani perusahaan dimana mereka bekerja, sehingga buruh bisa kena PHK karena perusahaannya bangkrut," ujarnya. Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI), Djamaludin mengaku bisa menerima usulan UMK Surabaya yang ditetapkan sebesar Rp1.567.000. Apalagi sejauh ini UMK Surabaya merupakan yang tertinggi di Jawa Timur. "Harapan para buruh sebenarnya kan Rp2 juta, jika dikatakan puas tentu belum. Tapi sebagai rasa terima kasih kepada wali kota, saya kira itu jauh kebih baik," terangnya. Menurut Djamaludin, diterimanya usulan UMK yang ditetapkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dilandasi oleh beberapa alasan, di antaranya wali kota telah memiliki andil besar atas "upgrade" KHL Surabaya yang mengalami peningkatan. Alasan kedua, untuk penetapan UMK 2013 akan ditetapkan sebanyak dua kali, yaitu UMK pada 21 November dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) pada bulan Desember. "Untuk UMKS besarnya lebih tinggi 5 persen dari UMK yang telah ditetapkan pada bulan November. Namun keduanya baru berlaku pada Januari 2013," terangnya. Oleh karena itu, guna mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan, dirinya beserta buruh yang lain akan mengawal UMK yang telah ditetapkan Wali Kota Surabaya tersebut, sampai penetapan yang dilakukan Gubernur Jawa Timur. "Jangan sampai UMK yang diajukan pemkot ditolak apalagi sampai ada pengurangan nominalnya," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012