Surabaya - Rapat paripurna DPRD Kota Surabaya dengan agenda penetapan nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran Perhitungan Plafon Anggaran Sementara untuk RAPBD Surabaya 2013, Jumat, berlangsung kisruh.
Dalam rapat tersebut, terjadi hujan interupsi dari anggota dewan terkait masuknya anggaran untuk pembayaran "tiping fee" proyek pengelolaan sampah di Tempat Penampungan Akhir (TPA) sebesar Rp56,4 miliar dalam nota kesepakatan KUA PPAS di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya tanpa melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD terlebih dahulu.
Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana saat memimpin sidang mulanya menolak interupsi dari anggota Komisi C Sudirjo yang mempertanyakan soal "tiping fee" dengan alasan mekanisme pembahasan sudah tuntas pada saat rapat Banmus dan Banggar, sehingga tidak perlu dibahas lagi dalam paripurna.
"Paripurna ini sudah final semestinya pembahasan soal 'tiping fee' dibahas tuntas di banggar dan banmus kemarin dan bukan sekarang, " ujarnya.
Sementara itu, Sudirjo membantah bahwa masalah ini tidak dibicarakan di Banmus dan Banggar. Hal ini dikarenakan dalam penjelasan yang disampaikan dalam forum Banmus belum menjawab tuntas persoalan mekanisme kerjasama atau "tiping fee" TPA Benowo.
Interupsi juga dilontarkan oleh anggota Komisi C lainnya, Reni Astuti. Ia mengatakan manfaat kerja sama Pemkot Surabaya dengan PT Sumber Organik sebagai pemenang lelang rekanan TPA Benowo belum jelas.
"Kita belum tahu apa manfaat yang diperoleh Pemkot Surabaya dan mengapa nilai 'tiping fee' sebesar itu dalam setahun. Semestinya ini harus ada persetujuan dari dewan," kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menurutnya dalam PP No.5 Tahun 2007 tentang tata cara kerja sama daerah menyebutkan rencana kerja sama daerah harus mendapatkan persetujuan daerah dengan mempertimbangkan kontribusi bagi APBD Surabaya, manfaat yang diterima pemkot, waktu kerja sama dan pembebanan masyarakat.
Padahal, proyek kerjasama BOT selama 25 tahun dan kewajiban Pemkot Surabaya membayar "tiping fee" sebesar Rp191 ribu per ton sampah tersebut, sempat mendapat penolakan dari sejumlah fraksi pada tahun 2009 silam.
"Ini harus jelas dulu, jangan sampai terjadi seperti kasus Hambalang yang ramai dibicarakan saat ini," katanya.
Hal sama juga disampaikan anggota Komisi A, Erick Reginal Tahalele. Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa fraksinya belum bisa menerima itu.
"Kami belum bisa menerima itu. Seharusnya itu harus ada persetujuan dewan dulu," kata Erick bersama dengan anggota Fraksi Partai Golkar lainnya yang "walk out" saat rapat berlangsung," katanya.
Mendapati hal itu, Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana tetap pada keputusan untuk meminta persetujuan rapat agar paripurna bisa ditetapkan menjadi keputusan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012