Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, meringkus sebanyak 11 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat berbahaya dengan barang bukti sabu lebih dari 100 gram dan puluhan ribu butir obat berbahaya.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Situbondo Komisaris Polisi Indah Citra Fitriani mengemukakan pengungkapan 10 kasus narkoba ini merupakan hasil Operasi Tumpas Semeru 2025 selama periode 30 Agustus hingga 10 September 2025.

"Dari 11 tersangka yang diamankan, petugas juga menyita barang bukti berupa 103,36 gram (1,03 ons) narkotika jenis sabu, dan 910 butir pil dextro, serta 20.095 butir pil trek," katanya dalam konferensi pers di lapangan tembak Polres Situbondo, Kamis.

Wakapolres Indah menyampaikan dari 11 orang tersangka terdapat dua pengedar narkotika jenis sabu lintas pulau, yakni inisial H dan P asal Pamekasan dan Sampang, Madura. Keduanya diketahui memiliki barang bukti yang cukup besar, dengan berat hampir satu ons.

Untuk menekan peredaran narkoba, lanjutnya, Polres Situbondo dan jajarannya terus berupaya menekan angka kejahatan narkoba salah satunya menggiatkan program Kampung Bebas Narkoba yang merupakan inisiasi dari Satresnarkoba setempat.

Polres Situbondo juga menerjunkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat termasuk di sekolah-sekolah dan pesantren.

"Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba, yang merupakan ancaman serius bagi generasi penerus bangsa," kata Kompol Indah.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025