Surabaya - Lokasi penjualan minuman keras di Kota Surabaya akan dibatasi di antaranya mengenai jaraknya yang tidak boleh lagi dekat dengan kawasan sekolah, tempat peribadatan dan pemukiman penduduk. Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Alfan Khusairi, mengatakan, setelah melakukan evaluasi Perda Pariwisata Nomor 17 Tahun 2007 khususnya masalah hiburan malam, panti pijat dan tempat peredaran alkohol, perlu kiranya adanya pembenahan aturan yang selama ini berlaku di Surabaya. "Ada aturan yang dulunya tidak diatur, tapi sekarang diatur," katanya. Menurut dia, mengenai peraturan tempat-tempat beralkohol sudah ada peraturan di atasnya yakni Perpres Nomor 36 Tahun 2010. Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah tidak lagi memberikan izin tempat usaha minuman beralkohol melainkan hanya sebatas melakukan pendataan. "Makanya nanti dalam Perda Pariwisata ini akan diperkuat dengan adanya Perda Inisiatif yang akan mengatur peredaran minuman beralkohol di Surabaya," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Alfan menjelaskan, nantinya akan diatur lokasi penjualan minuman beralkohol seperti tempat mana saja yang radiusnya jauh dari sekolahan, tempat ibadah dan tempat pemukiman penduduk. "Kemudian siapa yang boleh menjual dan membeli. Kalau dulu yang bisa membeli atau masuk dalam tempat minuman beralkohol adalah umurnya diatas 17 tahun, tapi sekarang naik menjadi 21 tahun. Artinya anak sekolah dilarang masuk apalagi membeli," katanya. Selain itu, lanjut dia, mengenai penjualan minuman beralkohol gologan A (kadar alkohol di bawah 10 persen di sejumlah pasar dan toko swalayan akan diatur juga. "Nantinya tidak semua toko swalayan bisa menjual. Nanti akan kita atur karena selama ini tidak ada aturannya," ujarnya. Jika nantinya, lanjut dia, masih ada toko yang secara sembarangan menjual minuman keras akan ditertibkan petugas Satpol PP setempat. Pengunjung hiburan malam, lanjut dia, nantinya juga akan diperketat yakni anak usia sekolah dilarang masuk. "Ini yang perlu ditekankan," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012