Kepolisian Resor Pacitan memperpanjang jam pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga malam hari untuk mengantisipasi lonjakan pemohon yang membutuhkan dokumen tersebut sebagai syarat pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, di Pacitan, Jawa Timur. Rabu mengatakan bahwa tambahan jam kerja diterapkan agar setiap berkas yang masuk bisa diselesaikan pada hari yang sama.
"Kami optimalkan pelayanan supaya permohonan yang masuk hari ini bisa diselesaikan hari ini juga, sehingga tidak menumpuk di hari berikutnya," ujarnya.
Permohonan SKCK mulai meningkat sejak Senin (15/9) seiring pengumuman pemberkasan PPPK paruh waktu oleh Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Data Polres Pacitan mencatat, pada Selasa (16/9) jumlah pemohon mencapai sekitar 500 orang, naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan hari sebelumnya yang sekitar 200 orang.
Ayub menjelaskan sebagian besar pemohon sudah memiliki SKCK, tetapi harus memperbarui dokumen sesuai tanggal pengumuman pemberkasan.
"Pengumuman itu mengharuskan penerbitan SKCK sesuai hari pengumuman. Jadi yang lama harus diulang," katanya.
Untuk mengurai antrean, jam pelayanan SKCK yang semula pukul 08.00-13.00 WIB diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB, sedangkan penyelesaian berkas dilakukan hingga malam.
"Yang sudah menyerahkan berkas hari ini, kami selesaikan malam ini,” imbuhnya.
Ayub menegaskan penambahan jam pelayanan merupakan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik.
"Ini bukti Polri hadir melayani masyarakat, terutama dalam proses administrasi penting seperti pemberkasan PPPK," katanya.
Pemerintah Kabupaten Pacitan sebelumnya mengumumkan sebanyak 2.321 tenaga non-ASN lolos seleksi PPPK paruh waktu.
Seluruh peserta diwajibkan mengisi daftar riwayat hidup dan melampirkan sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan sehat dari dokter pemerintah dan SKCK.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025