Trenggalek - Kepolisian Trenggalek, Jawa Timur melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus dugaan persetubuhan di bawah umur yang menimpa warga Kelurahan Tamanan. Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh, Senin mengatakan, saat ini sejumlah saksi tengah diperiksa intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). "Yang diperiksa diantaranya adalah saksi korban yang tidak bisa kami sebut namanya (usia 15 tahun) warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek maupun tersangkanya sendiri berinisial DNS (18), warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo," katanya. Menurutnya, apabila terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur maka pelaku bakal dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2002. Ia melanjutkan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah dua potong celana dalam, sepotong celana jins dan sebuah bra. "Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres sekitar pukul 21.00 WIB semalam, sedangkan kejadiannya sendiri tempat kejadian perkaranya sendiri di sebuah gubug di Dusun Pendem, Desa Banaran, Kecamatan Tugu," ujarnya. Lanjut Siti, peristiwa itu diketahui orang tua korban sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu salah satu kerabat korban menelepon orang tuanya yang menginformasikan bawa anaknya sedang mendapatkan masalah. "Ketika orang tua korban ini sampai di rumah ternyata sudah banyak orang, kemudian si korban itu di tanya dan mengaku telah digauli oleh DNS di sebuah gubug," imbuhnya. Siti menambahkan, perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur akan tetap diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka maupun dipaksa. *

Pewarta:

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012