Tulungagung - Polres Tulungagung menetapkan staf Kecamatan Rejotangan, Adi Sunyoto (56) sebagai tersangka kasus pencurian berkas KTP elektronik (e-KTP), untuk dukungan calon bupati dari jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah (pilkada), 31 Januari 2013. Menurut Wakil Kepala Polres Tulungagung, Kompol Wiyogo Pamungkas, Senin, pencurian tersebut diketahui setelah Petugas Pemungutan Kecamatan (PPK) Rejotangan yang mengetahui ada stempel e-KTP pada lampiran kartu keluarga (KK) surat dukungan pasangan Bangun Harmanto - Soniman Efendi. "Awalnya petugas PPK melapor ke Kecamatan Rejotangan, karena ada stempel e-KTP pada lampiran KK. Leporan tersebut dilanjutkan Kasi Pemerintahan Kecamatan Rejotangan, Dwi Joko Irbinyantoro, Kamis (11/10) ke Polsek setempat," terang Wiyogo. Namun demi mempercepat proses penyelidikan, kasus tersebut diambil alih Polres Tulungagung. Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal telah meminta keterangan tiga orang, masing-masing pelapor, petugas keamanan gudang bernama Suntoro dan staf bagian gudang bernama Adi Sunyoto. "Dari pemeriksaan ketiganya, salah satunya mengakui telah mengambil bekas berkas e-KTP yang ada di gudang dan hendak dimusnahkan. Menurut pengakuannya, dokumen tersebut kemudian diberikan ke tim sukses Bangun Harmanto - Soniman Efendi," paparnya. Polisi sejauh ini telah mengamankan sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut dokumen tersebut. Sementara berkas-berkas yang dicuri belum bisa disita, karena masih di tangan PPK untuk dilakukan verifikasi faktual, terkait dukungan ke calon tersebut. Penyidik juga telah menetapkan Adi Sunyoto sebagai tersangka, namun tidak ditahan. "Kasus ini merupakan pidana murni dan bukan pidana pilkada, karena itu polisi yang menyidik. Tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman lima (5) tahun penjara," tambahnya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012