Jombang - Keluarga Vista Paramita (24), ibu yang membawa serta anaknya yang masih berusia tujuh bulan tinggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang, menuntut agar proses hukum berlangsung adil. Sayyidaturahma (44) ibunda dari Vista mengatakan jika anaknya tidak bersalah dalam kasus penggelapan yang dituduhkan ini. Ia menjadi korban dari kasus yang ia tidak pernah melakukannya. "Saya sudah tanya langsung sama anak saya, dan ia dengan tegas mengaku tidak pernah membawa uang itu. Bahkan, saya berniat akan memberikan uang untuk koperasi untuk mengganti uang yang hilang itu, tapi anak saya tidak mau, karena memang dia tidak mengambil uang di koperasi," katanya. Vista adalah salah satu dari tiga perempuan yang diduga menggelapkan uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Anugerah Jaya, Jombang, yang dikelola Lutfia Ningsih. Vista terpaksa membawa serta anaknya perempuannya, Aura Sukma yang masih berusia tujuh bulan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang. Vista yang merupakan warga Dusun Wonokoyo, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang itu menjadi tahanan di lapas tersebut sejak 27 September 2012 bersama dengan dua rekannya, Ayu Widuri (26) warga Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Kecamatan Mojoroto, Yuni Irawati (33) warga Dusun Meru, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kota. Mereka dituduh menggelapkan uang koperasi sebesar Rp86 juta. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012