Aparat kepolisian Polres Pamekasan, Jawa Timur menindak sebanyak 9.514 pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

"Ke 9.514 tindak pelanggaran tersebut terdiri dari penindakan dengan tindak pelanggaran ELTE (Electronic Traffic Law Enforcement), tilang manual, dan teguran simpatik," kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis.

Ia merinci, jenis tindak pelanggaran melalui ELTE sebanyak 45 pelanggar lalu lintas, lalu tilang manual sebanyak 2.483 pengendara dan teguran simpatik sebanyak 6.986 pengendara.

Menurut kapolres, mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor atau kendaraan roda dua,

"Rata-rata pelanggar tidak menggunakan helm, tanpa kelengkapan seperti spion dan pelat nomor, penggunaan knalpot tidak standar, hingga pelanggaran rambu lalu lintas seperti menerobos lampu merah," katanya.

Menurut kapolres, banyaknya jumlah pelanggar lalu lintas dalam Operasi Patuh Semeru 2025 di Kabupaten Pamekasan itu menunjukkan bahwa kesadaran tertib lalu lintas pengemudi kendaraan bermotor masih rendah.

"Penindakan ini kami lakukan tidak hanya untuk menekan angka pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya preventif agar masyarakat lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Karena itu salah satu jenis tindakan yang juga kami lakukan di lapangan berupa teguran simpatik," katanya.

Kapolres lebih lanjut menjelaskan, Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar polres jajaran di berbagai wilayah di Indonesia sebagai upaya untuk mengukur sikap pengendara kendaraan bermotor dalam mematuhi ketentuan disiplin berlalu lintas.

"Temuan pelanggaran selama Operasi Patuh Semeru 2025 ini akan menjadi perhatian kami di masa-masa yang akan datang," katanya.

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib.

"Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Mari patuhi aturan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain," ujar kapolres.

Sementara itu, jumlah tindak pelanggaran yang dilakukan petugas dalam Operasi Patuh Semeru 2025 kali ini, jauh lebih banyak dibanding kegiatan yang sama pada 2024.

Menurut data di Mapolres Pamekasan, tindak pelanggaran pada Operasi Patuh Semeru 2024 sebanyak 1.606 kasus dengan perincian, sebanyak 309 pengendara ditilang manual, sedangkan sebanyak 1.297 kasus lainnya berupa teguran simpatik.

"Jadi, ada peningkatan sebanyak 7.908 kasus pelanggaran lalu lintas antara Operasi Patuh Semeru tahun 2025 dibanding tahun 2024. Dan ini bukan jumlah yang sedikit, sehingga upaya serius untuk meningkatkan upaya tertib lalu lintas perlu kami gencarkan," katanya.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025