Madiun - Penyidik Satuan Reskrim Kepolisian Resor Madiun menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) Kabupaten Madiun tahun 2010 di Dinas Sosial, Tenaga kkerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat. "Dalam kasus ini kami sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah, EL alias Elyanti Dwi Purwani, MF alias Moh Firman, SK alias Sukarminto, dan SU alias Supriyanto. Keempat tersangka tersebut merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Edi Susanto, Rabu. Menurut dia, status tersangka tersebut telah ditetapkan sejak tanggal 3 September lalu. Penetapan keempatnya setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap sekitar 40 saksi dalam kasus DBHCT tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan unsur manipulasi kegiatan beserta laporannya. Seperti saat melakukan kegiatan luar dengan menyewa mobil selama empat hari, namun dalam realitanya mereka hanya melakukan kegiatan luar selama dua hari tapi dalam laporan mereka tetap mencantumkan empat hari. "Selain itu banyak agenda dan kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibat penyelewengan itu, ditemukan unsur kerugian negara senilai Rp70 juta sesuai laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur," terang Edi. Edy menjelaskan, Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun mendapat jatah DBHCT 2010 sebesar Rp775 juta. Sementara, laporan yang masuk ke kepolisian menyebutkan ada pengeluaran fiktif yang dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp144 juta. Pihak polisi juga bekerja sama dengan BPKP Jawa Timur untuk menemukan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan upaya memperkaya diri sendiri tersebut. Pada kasus trsebut, EL saat itu menjabat sebagai kasi tenaga kerja, MF sebagai kasi perluasan kerja, SK sebagai kasi pengawasan kesehatan kerja, dan SU dulu menjabat sebagai pengawasan tenaga kerja yang kini dimutasi ke BPBD. Keempat tersangka ini dinilai memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, penggelapan dalam jabatan, dan pemalsuan dokumen. "Mereka akan dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 UU RI Nomor 21 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya mirip-mirip, yang membedakan hanya pasal primernya." tambah Edi. Seperti diketahui Kabupaten Madiun mendapatkan DBHCT tahun 2010 dari Provinsi Jatim yang merupakan pengembalian dana pembayaran cukai dari pusat sebesar Rp6 miliar. Dana ini dialokasikan ke enam dinas, antara lain Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun), Dinas Kesehatan, Dinsosnakertrans, Dinas Koperasi dan UMKM, Disperindag, dan Bagian Perekonomian sebagai koordinatornya. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012