Sumenep - Sekitar 20 aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sumenep, Rabu, berdemonstrasi di depan kantor bupati setempat guna menyoroti periodesasi jabatan kepala sekolah yang dinilai tidak dijalankan oleh pihak terkait. "Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010, masa jabatan kepala sekolah (kasek) adalah empat tahun. Kalau pun harus diperpanjang, dapat dilakukan satu kali periode dengan catatan memiliki prestasi kerja baik berdasar penilaian kinerja," kata orator aksi, Satnawi di Sumenep, Jawa Timur. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep menilai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 yang terkait dengan periodesasi jabatan kasek, tidak dilaksanakan oleh pemerintah daerah. "Realisasikan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 secara konsekuen. Jangan hanya berwacana ke publik, untuk melaksanakan aturan main tersebut," ujarnya. Orator lainnya, Rusdi meminta Bupati Sumenep A Busyro Karim keluar dari ruangan kerjanya, untuk menemui massa PMII yang tertahan di depan pintu gerbang sisi barat kantor bupati. "Kami ingin melakukan aksi damai. Wahai bupati yang terhormat, tolong segera keluar dan jelaskan kenapa amanat Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tidak dilaksanakan di Sumenep," katanya. Ketika aksi berlangsung sekitar 20 menit, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep A Masuni dan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Titik Suryatie, datang ke lokasi aksi dan berusaha menemui massa. "Kawan-kawan mahasiswa, pemerintah daerah sudah berusaha merealisasikan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010. Pada Rabu ini, kasek yang masa jabatannya melampaui Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, diganti," kata Titik. Sementara Kepala Disdik Sumenep A Masuni menjelaskan, sejak 2011 lalu, pihaknya telah melakukan inventarisasi nama-nama kasek yang masa jabatannya melampaui Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010. "Sejak Rabu ini, 449 kasek, mulai SD hingga SMA sederajat, adalah pejabat baru. Ini bukti bahwa kami telah berusaha merealisasikan amanat Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, utamanya terkait periodesasi jabatan kasek. Mereka yang menjabat sebagai kasek dengan masa waktu lebih dari empat tahun, telah diganti," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012