Madiun - Petugas Polsek Mejayan, Kepolisian Resor (Polres) Madiun, menangkap Sidi (45), seorang pencuri kayu jati yang melakukan aksinya di hutan lindung wilayah desa setempat yang dikelola Perum Perhutani KPH Madiun, Jawa Timur. Kapolsek Mejayan Kompol Djumadi, Selasa, mengatakan, tersangka adalah, Sidi (45) warga Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. "Tersangka ditangkap petugas Perhutani saat membawa hasil curiannya melintas di jalan perkampungan pada Senin (3/9) sore hari pukul 18.00 WIB. Sidi tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi kepemilikan kayu tersebut saat diminta oleh petugas hingga akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polsek Mejayan," ujar Kompol Djumadi, kepada wartawan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 29 batang kayu jati olahan dan satu unit sepeda motor Honda bernomor polisi AE-2914-EU yang digunakan untuk mengangkut kayu. "Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan puluhan batang kayu jati disita sebagai barang bukti," kata Djumadi. Tersangka Sidi mengaku terpaksa mencuri kayu jati di dalam hutan karena tidak memiliki uang untuk membeli kayu. Kayu-kayu tersebut rencananya untuk perbaikan rumahnya. "Kayu-kayu tersebut akan saya pergunakan untuk memperbaiki dan mengganti kayu rumah yang sudah rusak dan lapuk. Malangnya, saya tertangkap duluan sebelum sempat memakainya," kata Sidi lirih. Akibat perbuatannya, Sidi dinilai melanggar pasal 78 ayat 5 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara data Perhutani KPH Madiun mencatat, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) yang dinilai paling rawan tindakan pencurian kayu adalah BKPH Caruban, Dungus, dan Mojorayung. Wilayah tersebut dinilai rawan karena dekat dengan pemukiman penduduk yang cukup padat. Sehingga akses dan mobilitas penjualan kayu hasil curian juga cepat. Untuk menekan kasus pencurian kayu di wilayahnya KPH Madiun terus meningkatkan jadwal patroli polisi hutan dan pemantauan di pos-pos yang rawan pencurian. Selain itu juga bekerja sama dengan polisi setempat untuk menekan kasus pencurian kayu. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012