Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terus melakukan penyesuaian terhadap komposisi belanja daerah, seiring alokasi belanja pegawai yang masih di atas batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ponorogo Sumarno, Selasa mengatakan, saat ini belanja pegawai tercatat sebesar 39 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Angka tersebut memang melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Namun aturan ini mulai diberlakukan secara efektif pada tahun 2027, sehingga kita masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian secara bertahap," kata Sumarno.
Ia optimistis, Pemkab Ponorogo dapat menurunkan rasio belanja pegawai menjadi 32 hingga 34 persen dalam dua tahun ke depan.
Strateginya antara lain melalui optimalisasi formasi dan efisiensi, termasuk mempertimbangkan tren pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang setiap tahun mencapai 300 hingga 500 orang.
"Selama tidak ada rekrutmen ASN dalam jumlah besar, target penyesuaian ini masih sangat realistis," ujarnya.
Sumarno menambahkan, belanja pegawai merupakan komponen belanja rutin yang sifatnya wajib.
Oleh karena itu, pengendalian alokasi ini menjadi penting agar sektor pembangunan lainnya tetap berjalan optimal.
"Ketika belanja pegawai membengkak, sektor lain seperti infrastruktur dan pelayanan publik tentu akan terpengaruh," jelasnya.
Saat ini, kebutuhan belanja pegawai di lingkungan Pemkab Ponorogo mencapai sekitar Rp48 miliar per bulan.
Dari jumlah itu, sekitar Rp16 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sedangkan sisanya untuk gaji PNS.
"Ke depan, seiring diterbitkannya SK pengangkatan ASN baru, tentu anggaran akan bertambah karena PPPK yang belum dihitung secara resmi akan masuk dalam komponen gaji rutin," katanya.
Pemkab Ponorogo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan tata kelola keuangan daerah secara akuntabel, adaptif, dan berkelanjutan dalam rangka mendukung visi pembangunan jangka menengah.
Editor : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025