Malang - Bangunan cagar budaya yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, hingga saat ini masih belum terlindungi aturan hukum berupa peraturan daerah (perda). Ketua Yayasan Inggil (yayasan yang peduli dengan seni dan budaya) Malang Dwi Cahyono, Minggu, mengatakan, bangunan kuno yang layak dilindungi dan masuk cagar budaya di Kota Malang ini sekitar 170 an yang tersebar di sejumlah kawasan. "Bangunan kuno dan bersejarah ini keberadaannya harus dilindungi secara hukum. Memang, saat ini sudah ada aturan hukumnya, tapi masih lemah karena hanya berupa Surat keputusan (SK) Wali Kota Malang, bukan berupa Perda," tegasnya. Akibat tidak adanya aturan hukum yang kuat tersebut, katanya, bangunan kuno yang layak masuk cagar budaya itu banyak yang rusak dan tidak sedikit yang bangunannya juga sudah berubah bentuk, bahkan beralih fungsi. SK Wali Kota Malang tersebut, lanjutnya, hanya mengatur kawasan yang ada cagar budayanya saja dan tidak mengatur pada sisi perlindungan bangunannya. Oleh karena itu, tegasnya, Pemkot Malang harus segara membuat Perda tentang perlindungan cagar budaya yang didalamnya tidak hanya mengatur secara fisik dan kawasannya, tapi juga melindungi keberadaannya secara utuh, sehingga bangunan tersebut tetap terlindungi. Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang Ida Ayu Wahyuni mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap bangunan kuno yang masuk kategori cagar budaya. Ia mengatakan, setelah selesai melakukan pendataan, hasil datanya akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk ditetapkan menjadi Perda cagar budaya. Dalam melakukan pendataan, Disbudpar juga melibatkan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan dan sejumlah lembaga swadaya pemerhati cagar budaya di Jawa Timur. Beberapa bangunan yang sudah masuk dalam kategori cagar budaya diantaranya adalah Toko Oen, Balai Kota Malang, Gedung PLN di Jalan Basuki Rachmad serta sejumlah bangunan yang telah berusia lebih dari 50 tahun. "Dalam waktu dekat ini kami segera menyampaikan Ranperda Cagar Budaya ini ke legislator. Harapan kami, setelah ada perdanya, semua bangunan dan benda yang berkategori cagar budaya bisa terlindungi dan terawat dengan baik," ujarnya. Dalam Perda Cagar Budaya itu nanti, lanjutnya, para pemilik bangunan yang tetap menjaga dan melindungi agar bangunan itu menjadi cagar budaya, juga akan mendapatkan kompensasi. "Mungkin saja ada keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya," tegasnya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012