Trenggalek - Sugino Poedjosemito, anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi Demokrat, Jumat, akhirnya ditahan karena diduga terlibat kasus penipuan.
Perintah penahanan atas politisi Partai Demokrat tersebut dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, Jumat.
"Saya tidak tahu alasan penahanan itu karena menjadi prerogratif majelis," kata Wakil Ketua PN Trenggalek, Joko Saptono.
Namun, mantan pejabat humas PN Blitar ini berani memastikan bahwa penahanan Sugino sudah prosedural.
Majelis yang terdiri dari Ketua PN Trenggalek, Didi Suryana, Yudi Eka Putra, serta Anak Agung Ayuk DI.
"Kalau normatifnya sesuai kitab undang hukum acara pidana (KUHAP), selain memang sudah ditemukan bukti awal yang cukup, penahanan dilakukan karena khawatir terdakwa mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, serta melarikan diri," terang Joko.
Saat ini, Sugino mendekam di rumah tahanan (Rutan) Trenggalek. Penahanan dirinya dilakukan hanya sesaat setelah mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus yang menjeratnya di PN Trenggalek, Rabu (29/8).
Kasus yang menjerat Sugino bermula dari urusan utang-piutang antara dirinya dengan salah seorang pengusaha keturunan di Trenggalek bernama Suminto.
Sugino pada tahun 2007 meminjam uang senilai Rp300-an juta terhadap Suminto untuk keperluan pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkar Durenan yang sedang dikerjakannya saat itu.
Namun dalam pelaksanaan, proyek bernilai hampir satu miliar tersebut tidak bisa berjalan mulus karena adanya gejolak sosial di sekitar lokasi proyek, sehingga Sugino mendapat penalti atau sanksi administrasi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.
Nurbaidah, kuasa hukum terdakwa Sugino mengaku tidak bisa mengganggu gugat putusan penahanan yang dikeluarkan majelis hakim PN Trenggalek.
Namun, ia memastikan telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan yang ditujukan ke majelis hakim PN Trenggalek.
"Sudah, surat permohonan penangguhannya telah kami ajukan kemarin (Kamis, 30/8) dan diterima oleh panitera pengganti, bu Fatma," ujarnya saat dikonfirmasi ANTARA melalui telepon.
Ia menyebut ada tiga alasan diajukan permohonan penangguhan penahanan, yakni karena faktor kondisi kesehatan terdakwa yang mengalami komplikasi tiga jenis penyakit dalam (diabetes, darah tinggi, dan kolesterol), statusnya yang masih aktif bertugas sebagai wakil rakyat di DPRD Trenggalek, serta posisinya sebagai kepala keluarga.
"Karena alasan-alasan itu kami memohon kebijaksanaan majelis supaya memberikan penangguhan penahanan, toh klien kami selama ini selalu kooperatif dan tidak pernah berniat untuk melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti," kilah Nurbaidah.
Tidak tanggung-tanggung, selain dijamin langsung oleh istri Sugino, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Trenggalek sekaligus wakil Ketua DPRD Trenggalek, Lamuji, juga ikut pasang badan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012