Jakarta - Narapidana kasus narkotika asal Australia Schapelle Leigh Corby ikut memperoleh remisi umum pada perayaan peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-67 berupa enam bulan potongan masa tahanan. "Corby memperoleh enam bulan remisi sama dengan yang lain (narapidana Australia lain Rene Lawrance)," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta, Jumat. Menurut dia, remisi umum yang diberikan kepada Corby tidak berbeda dengan narapidana lain berdasarkan pada tidak adanya pelanggaran dan tidak ada catatan khusus dari Bapas. "Kalau ada catatan dari Bapas tentu akan dikeluarkan dari daftar yang memperoleh remisi," ujarnya. Sebelumnya Amir mengatakan remisi merupakan hak dari warga binaan dan tentu tidak boleh ada diskriminasi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Ia menambahkan pemberian remisi umum dan khusus tahun 2012 ini masih akan mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2006 mengingat perubahan PP masih harus melalui proses harmonisasi. "Kita harapkan beberapa bulan ke depan bisa selesai (pengganti PP Nomor 28 Tahun 2006). Masa sosialisasi dari PP pengganti tersebut akan berlansung selama satu tahun," ujarnya. Warga binaan asing lain yang memperoleh remisi umum pada perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-67 adalah Rene Lawrance asal Australia selama enam bulan, Peter Achim Franz Grabmann asal Jerman selama dua bulan, dan Garcia Jean Marc Patrice selama dua bulan. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012