Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) menggelar peringatan 19 tahun tragedi semburan lumpur panas Lapindo di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, demi menggaungkan soal kejelasan pembayaran ganti rugi untuk para pelaku usaha terdampak.

“Peristiwa semburan lumpur panas Lapindo sudah terjadi selama 19 tahun dan perusahaan belum menyelesaikan pokok masalah terkait ganti rugi atas tanah milik para pelaku usaha,” tegas kuasa hukum GPKLL Mursyid Mudiantoro dalam keterangannya di Sidoarjo, Sabtu.

Mursyid memaparkan, korban lumpur Lapindo dapat dibedakan menjadi dua kategori yaitu korban dalam Peta Area Terdampak (PAT) dan luar PAT, serta dibagi atas dua unsur yakni rumah tangga dan pelaku usaha. 

Menurutnya, ganti rugi untuk korban baik dari unsur rumah tangga dan pelaku usaha di luar PAT sudah terbayar melalui dana APBN.  Namun bagi korban di dalam PAT yang merupakan korban langsung, Mursyid menegaskan hingga saat ini belum dituntaskan terutama bagi korban dari unsur pelaku usaha. 

Ia memaparkan jumlah pelaku usaha yang terdampak ini adalah sebanyak 31 perusahaan, baik berbadan hukum PT maupun CV, dengan total luas tanah yang belum diganti seluas 85 hektare. Mursyid menegaskan bahwa mayoritas tanggul-tanggul yang berdiri untuk menampung semburan lumpur tersebut berdiri di atas lahan milik para pelaku usaha yang belum dibayar.

Menurutnya, negara hanya memberikan kepastian ganti rugi terhadap korban dari unsur rumah tangga sebesar Rp781 miliar lewat APBN 2015, sedangkan korban dari unsur pelaku usaha masih belum diganti hingga hari ini.

GPKLL mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan mengevaluasi ulang kebijakan penanganan kasus tersebut

“Kami meminta dan memohon kepada Presiden Prabowo untuk segera mengevaluasi kebijakan atas penyelesaian bencana semburan lumpur panas Lapindo,” katanya.

Pewarta: Fahmi Alfian

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025