Pamekasan - Pemkab Pamekasan, Madura, menyebar 400 stiker yang harus dipasang di masing-masing mobil dinas yang isinya menginformasikan bahwa mobil dinas itu menggunakan BBM nonsubsidi atau pertamax. "Stiker harus dipasang di bagian depan dan belakang mobil sebelah kiri, sehingga satu mobil dinas mendapatkan sebanyak 2 lembar stiker," kata Kepala Bagian Sumbar Daya Alam (SDA) Pamekasan Djumhari Gani, Senin. Di Pamekasan, jumlah mobil dinas yang tersebar di masing-masing SKPD dan instansi pemerintahan lain, seperti Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta badan usaha milik negara, dan DPRD sebanyak 235 unit. "Pejabat yang ketahuan mengisi BBM dengan menggunakan BBM bersubsidi akan diberi sanksi, termasuk petugas SPBU yang bertugas mengisi BBM," kata Djumhari Gani menegaskan. Ia mengemukakan bahwa Pemkab Pamekasan mengharuskan semua mobil dinas menggunakan bahan bakar minyak nonsubsidi alias pertamax, mulai 1 Agustus 2012. Menurut dia, kebijakan menggunakan pertamax itu atas instruksi dari pemerintah pusat. "Instruksi tentang penggunaan pertamax pada semua mobil dinas ini sesuai dengan Inpres Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Energi dan Air," katanya. Instruksi Presiden itu selanjutnya ditindaklanjuti bupati dengan menyebarkan surat edaran kepada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemkab Pamekasan. Menurut Djumhari, ada tiga poin isi surat edaran yang disampaikan bupati Pamekasan terkait dengan surat edaran tentang penghematan BBM dan penggunaan pertamax atau BBM non-subsidi tersebut. "Pertama, menginstruksikan penghematan energi dan air," kata Djumhari Gani. Ia menjelaskan, dalam instruksi itu dijelaskan, bahwa penghematan air sesuai sebesar 10 persen, BBM 10 persen, dan listrik sebesar 20 persen. Saat ini, kata dia, pihak SDM pemkab Pamekasan juga telah membentuk gugus tugas di masing-masing SKPD dan mereka berkewajiban melaporkan rekening ragihan listrik, air, biaya operasional kendaraan dinas. Yang kedua, bupati meminta kepada masing-masing dinas, agar setiap hari Jumat mereka menggunakan sepeda motor, bukan mobil dinas. Sedangkan surat ederan ketiga, meminta agar pejabat pemkab yang diundang secara bersama-sama untuk menghadiri acara kenegaraan ataupun tugas dinas di luar kota, agar berangkat secara berombongan dan tidak membawa mobil dinas sendiri-sendiri. "Tujuannya jelas, untuk menghemat anggaran, karena kan sejak tanggal 1 Agustus nanti, semua mobil dinas harus menggunakan pertamax," katanya menjelaskan. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012