Kediri - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa mantan Wali Kota Kediri H A Maschut terkait dengan dugaan penyelewengan bunga deposito dana abadi Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, Jawa Timur, tahun 2006-2009 sebesar Rp2 miliar ke Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD PBR) kota setempat. Sekretaris Kota Kediri Agus Wahyudi Selasa mengatakan, klarifikasi yang dilakukan oleh BPK terhadap mantan Wali Kota itu menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). "Kedatangan BPK merupakan tindak lanjut dari LHP terkait dana abadi kelurahan yang didepositokan ke BPR Kota Kediri. Harusnya bunga masuk ke kas daerah, nyatanya ada sebagian yang masuk ke rekening pribadi," katanya mengungkapkan. Uang itu, kata dia diketahui masuk ke rekening mantan Wali Kota Kediri yaitu H A Maschut dan mantan Kepala BPR Kota Kediri Tri Waspodo. Nominal uang deposito cukup banyak diketahui totalnya sampai Rp2 miliar. Dari jumlah itu, diketahui Maschut menerima uang bunga pembayaran deposito. Dalam pertemuan itu, BPK meminta Maschut mengembalikan bunga deposito Rp315 juta, sementara Tri lebih dari Rp500 juta. Keduanya sudah menandatangani kesanggupan untuk mengembalikan uang deposito tersebut. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012