Nunukan - Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur akan memulangkan tiga TKI bermasalah asal Nusa Tenggara Timur. "Ketiga TKI bermasalah tersebut, dikembalikan ke kampung halamannya di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi NTT dengan menggunakan KM Bukit Siguntang yang akan berangkat Senin (4/6) sore," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI NUnukan, Pardamean Siahaan, di Nunukan, Senin. Selain mereka turut pula dipulang seorang anak di bawah lima tahun (balita) yang merupakan anak dari salah satu TKI itu. Mereka dideportasi dari Malaysia dengan menggunakan surat khusus dari Konsul RI Tawau Malaysia. Ketiga TKI bermasalah yang akan dipulangkan ke kampung halamannya di NTT adalah Soleman Bin Betty dengan nomor paspor AP 655860 dan istrinya bernama Elisabeth Mauboi dengan nomor paspor AP 656061 bersama anak mereka berusia sekitar dua tahun. Mereka bekerja di Syarikat Meniting SDN.BHD. Sedangkan satu orang lagi bernama Joni Sain dengan nomor paspor RI AP723495 yang bekerja di Genting Palntations BHD Sandakan Sabah. Menurut Pardamean, ketiga TKI Bermasalah ini bekerja di Malaysia dengan menggunaka paspor terbitan Konsul RI Tawau dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinabalu Sabah Malaysia. Pengembalian TKI bermasalah itu dibiayai oleh pihak BP3TKI Kabupaten Nunukan hingga tiba di rumah tempat tujuannya di kampung halamnnya. Ditambah diberikan surat pengantar yang ditembuskan kepada kantor BP3TKI Provinsi NTT. "Masalah biaya kepulangan, semua ditanggung oleh Kantor BP3TKI Kabupaten Nunukan sampai di rumahnya," ujar Pardamean. Soleman bersama istri dan satu orang anaknya dideportasi oleh pemerintah Kerajaan Malaysia pada tanggal 18 Mei 2012 dengan menggunakan surat khusus dari Konsul RI Tawau Sabah dengan nomor 371/B/Kons/V/2012 yang ditandatangani Widoratmo Rahendra Djaya, Koordinator Penerangan Sosial Budaya dan Ketenagakerjaan KOnsul RI Tawau. Pardamean menambahkan, TKI Bermasalah asal Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi NTT itu tertangkap oleh polisi dan Imigrasi Malaysia karena paspor miliknya "dicancel" oleh majikannya, sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012