Malang - Pemerintah Kota Malang mulai menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah terkait penyerahan fasilitas umum demi melindungi aset yang ada di wilayahnya. Kabid Tata Kota Bappeda Kota Malang Erik S Santoso, Rabu, mengemukakan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi. Tahun ini juga, Ranperda tersebut sudah bisa diserahkan ke dewan. "Keberadaan peraturan daerah (Perda) penyerahan fasum ini sangat penting bagi perkembangan Kota Malang ke depan, sebab aturan hukum ini tidak hanya mengatur regulasi keberadaan fasilitas umum (fasum) yang dimiliki pemkot, tapi juga penyerahan fasum dari pengembang," tegasnya. Jika sudah ada aturan hukumnya (perda) dan fasum dari pengembang diserahkan, katanya, maka pemeliharaan, baik perawatan maupun perbaikan menjadi tanggung jawab pemkot, bahkan kepemilikannya pun juga menjadi jelas. Apalagi, lanjutnya, dalam waktu dekat ini Pemkot malang juga akan membangun jalan lingkar barat dengan memanfaatkan fasum yang saat ini masih dikuasai oleh pengembang, sehingga Perda penyerahan fasum tersebut cukup penting dan mendesak keberadaannya. Selain mengantisipasi penyerahan fasum dari pengembang pihak ketiga) pada pemkot, kata Erik, perda tersebut juga untuk melindungi aset-aset milik pemkot, apalagi yang berada di kawasan strategis. Ia mengakui, aset-aset strategis yang dimiliki Pemkot Malang menjadi bidikan banyak pengusaha, sehingga jika tidak dilindungi dengan perda, akan banyak lahan yang seharusnya adalah fasum justru berubah menjadi lahan bisnis. "Yang pasti, kami upayakan tahun ini Ranperda penyerahan fasum ini sudah kami serahkan ke dewan agar segera dibahas dan disahkan menjadi perda," tegasnya. Hingga saat ini banyak fasum di lingkungan perumahan masih belum diserahkan oleh pengembang ke Pemkot Malang, sehingga ketika ada kerusakan terutama akses jalan yang cukup parah, pemkot tidak bisa berbuat banyak, karena fasum tersebut masih dikuasai oleh pengembang.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012