Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap lima guru yang menjadi pelaku pembocoran jawaban ujian nasional tingkat sekolah menengah pertama. "Kami menangkap enam tersangka dalam kasus ini. Lima orang adalah guru, sedangkan satu lagi masih siswa SMA," ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Suparti kepada wartawan di Surabaya, Senin. Kelima tersangka masing-masing berinisial AR, MS, AN, FZ dan MM. Sedangkan tersangka yang statusnya masih murid SMA adalah HR. Suparti menjelaskan, awal dari kasus ini bermula dari tersangka AR yang mengaku mendapatkan naskah soal UN dari seorang guru salah satu Lembaga Bimbingan Belajar (LBB). "AR mendapatkan naskah dari seorang guru LBB, inisial namanya SA. Total ada empat naskah yang diberikan, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, serta Matematika," tukasnya. Selanjutnya, AR yang juga guru Matematika mengerjakan soal tersebut. Hanya saja, karena merasa tidak bisa, ia kemudian meminta bantuan guru-guru lainnya. Usai dikerjakan, lanjut Suparti, AR malah menjual jawaban-jawaban tersebut ke seorang siswa kelas X, yaitu HR, yang juga mantan muridnya seharga Rp2,4 juta. "HR ini mau membeli karena merasa kasihan kepada adiknya yang mengikuti UN SMP. Ia tidak ingin adiknya tidak lulus," papar dia. Mantan Kapolsek Pabean Cantikan tersebut mengatakan, kunci jawaban yang ditulis di selembar kertas itu diserahkan oleh AR ke HR di sebuah SPBU di kawasan Manukan Surabaya, tepat sehari sebelum pelaksanaan UN SMP. Berikutnya, HR menyebarkan kunci jawaban itu kepada para siswa SMP melalui pesan singkat di ponsel. Tidak hanya satu anak, tapi ada sekitar empat anak yang menikmati kunci jawaban tersebut. Padahal, kata Suparti, setelah diselidiki lebih lanjut, tidak semua jawaban benar karena hanya sekitar 70 persen yang benar. Akibat perbuatannya, semua tersangka dijerat dengan pasal 322 KUHP tentang pembocoran rahasia negara dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Karena ancaman kurang dari lima tahun maka ke enam tersangka tidak ditahan. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012