Madiun - Jajaran Polsek Mejayan Kepolisian Resor (Polres) Madiun bersama dengan anggota Polisi Hutan Perum Perhutani KPH Saradan, Jawa Timur, berhasil menangkap satu dari kawanan penebang pohon jati ilegal di wilayah hutan setempat. Kepala Seksi Humas Polsek Mejayan Aiptu Bambang Murjono, di Madiun, Rabu, mengatakan, penebang pohon jati ilegal yang berhasil ditangkap tersebut adalah SD alias BD (44), warga Dusun Dawuhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. "Tersangka kami gerebek saat menebang pohon jati milik Perum Perhutan KPH Saradan, tepatnya di petak 53 RPH Sampung, BKPH Caruban, masuk wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun," ujar Aiptu Bambang kepada wartawan. Saat digerebek, SD tidak sendiri. Terdapat beberapa orang teman lainnya yang diperkirakan berjumlah tujuh orang. Namun, mereka semuanya melarikan diri dan petugas berhasil menangkap SD dan sejumlah barang bukti lainnya. Penangkapan SD berawal dari laporan Polisi Hutan (Polhut) KPH Saradan yang sedang melakukan patroli. Para polhut ini curiga dengan aktivitas beberapa orang di petak 53 RPH Sampung, BKPH Caruban, Kecamatan Mejayan, pada Selasa (15/5) malam. "Saat berpatroli, beberapa orang anggota polhut mendengar suara orang menggergaji kayu. Lalu mereka berkoordinasi dengan Polsek Mejayan dan dilakukan penggerebekan di lokasi asal suara. Saat dicek, ternyata memang ada aktivitas menebangi pohon jati," kata dia. Dari penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan delapan batang kayu jati berbagai ukuran. Selain itu, polisi juga menyita satu buah kapak dan dua buah gergaji tangan. Alat ini diduga digunakan untuk menebang pohon jati. Sementara, di hadapan petugas SD mengaku mencuri kayu untuk menambal sulam kayu-kayu di rumahnya yang sudah mulai lapuk. "Kayunya digunakan untuk memperkuat bangunan rumah, bukan untuk dijual," kata SD saat dimintai keterangan oleh petugas. Meski telah dimintai keterangan, namun SD belum bersedia menyebutkan identitas ketujuh kawannnya yang diduga ikut serta dalam pencurian kayu tersebut. Atas perbuatannya, SD akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf e juncto pasal 78 ayat 5 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012