Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melakukan mediasi terkait adanya konflik soal akses lift, tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB), hingga service charge di apartemen Bale Hinggil, Surabaya, Senin.

Pada mediasi kali ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turut didampingi oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, M. Eri Irawan, serta Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto. Di samping itu, dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan penghuni apartemen dan pengelola apartemen Bale Hinggil.

"Hari ini saya bertemu dengan penghuni apartemen juga pengelola apartemen. Ada dua hal (yang dibahas) di sini, yang pertama berhubungan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan yang kedua fungsi pemkot sebagai mediator. Karena kita tidak bisa masuk ke dalam hal yang sudah masuk dalam perjanjian PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)," kata Wali Kota Surabaya Eri saat melakukan mediasi di Apartemen Bale Hinggil, Surabaya.

Dirinya ingin ketika terjadi perselisihan baik itu permasalahan hukum, Perhimpunan Penghuni Dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS), dan sebagainya, maka fasilitas umum (fasum) kebutuhan dasar di hunian vertikal itu harus berfungsi seperti biasanya.

Selain itu, dirinya juga ingin segera adanya pembentukan PPPSRS sementara karena dalam waktu dekat masa berlaku PPPSRS sebelumnya akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Menurut dia, pembentukan PPPSRS tersebut bukan kewenangan pemkot, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2023, peran pemerintah hanya sebagai mediator.

"Kedua permasalahan ini bukan kewenangan dari pemkot, karena pemkot hanya sebagai mediator ketika ada permasalahan antara penghuni dengan pengelola. Salah satunya adalah ketika adanya perbedaan terkait dengan harga service charge dan lain sebagainya," ujarnya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahadi mengatakan setelah dilakukan mediasi hari ini selanjutnya pengelola bersama para penghuni apartemen akan menggelar pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Sebagai mediator, kami akan mengundang sekaligus jaksa pengacara negara, karena sudah ada peraturan yang berjalan di tahun 2021 yang sudah keluar. Teman-teman ini juga ingin memastikan, bahwa ini (unit apartemen) akan segera berakhir dan mendapatkan AJB (Akta Jual Beli), atau haknya," ucapnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, terkait masalah ini pemkot hadir untuk menyelesaikan terkait tunggakan PBB untuk berkomitmen melakukan pembayaran PBB.

"Pemkot bisa hadir kok, ayo komitmennya seperti apa, ayo bisa nyicilnya berapa. Mulai 2019 sampai dengan 2024 itu sekitar Rp 8 miliar, total itu serta denda-dendanya," kata Febrina.

Ia mengatakan, pembayaran denda itu bisa dilakukan dengan cara mengangsur.

"Tergantung kemampuan, makannya hari ini mau diskusi sama teman-teman ini (pengelola) untuk melakukan ricek kembali," ucapnya.

Ketua Bale Hinggil Community, Kristianto mengatakan pembahasan antara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan pengelola apartemen Bale Hinggil kali ini dibagi menjadi dua yakni permasalahan antara penghuni dengan pengelola dan antara Pemkot Surabaya dengan pengelola.

"Itu sudah diatur di perwali dan ditegaskan oleh Cak Eri, tidak boleh ada pembatasan kebutuhan dasar di sebuah apartemen, meskipun ada permasalahan apapun. Nah, kebutuhan dasar ini termasuk yang lagi ramai ini, liftnya dimatikan, nah itu sudah tidak boleh ada lagi," ujarnya.

Di sisi lain, Legal dari PT Tlatah Gema Anugrah (TGA) selaku pengembang Herry Sudibyo mengatakan, bahwa kebutuhan dasar seperti lift akan diaktifkan kembali. Sementara itu, Herry mengaku, pihak pengelola juga telah mengangsur PBB Rp50 juta per bulan kepada pemkot.

"Kita sudah mengangsur, Rp 50 juta per bulan sejak tahun 2020 kita sampaikan (ke warga)," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024