Ngawi - Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang dari lima tersangka yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan melakukan pemerasan di wilayah hukumnya. Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Sukono, Senin, mengatakan bahwa satu dari lima tersangka yang tertangkap tersebut adalah Arie Candra Aziz, warga Sumedang, Jawa Barat. "Tersangka bersama keempat temannya melakukan pemerasan di sebuah SPBU di wilayah Mantingan Ngawi dengan mengaku sebagai anggota BIN, sedangkan empat tersangka lainnya masih buron," ujar AKP Sukono pada wartawan saat rilis hasil ungkap di Mapolres Ngawi. Ia menjelskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh komplotan ini adalah mengaku sebagai anggota BIN yang ditunjukkan melalui kartu identitas yang diduga dibuat sendiri oleh tersangka untuk mengelabui korbannya. Waktu itu, komplotan ini beraksi di sebuah SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Matingan, Ngawi. Komplotan ini melakukan pemerasan meminta sejumlah uang kepada pengelola SPBU dengan alasan pihak SPBU telah melakukan pelanggaran penjualan BBM bersubsidi. "Merasa takut dengan aparat, si pengelola SPBU akhirnya memberikan uang sebesar Rp1,5 juta kepada komplotan ini. Namun, uang tersebut ditolak dan ngotot meminta uang hingga puluhan juta Rupiah," kata Sukono. Pihak pengeloa SPBU yang telah merasa curiga akhirnya melaporkan hal yang dialaminya ke anggota kepolisian yang pada saat bersamaan sedang melakukan penjagaan di SPBU dalam rangka Operasi Pasopati. Anggota kepolisian yang dilapori pengelola SPBU langsung bertindak. Namun sayang, komplotan ini telah kabur ke arah Jawa Tengah. "Setelah dilakukan pengejaran, seorang dari lima anggota komplotan ini berhasil ditangkap di sebuah hotel, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Yang bersangkuatn kini masih menjalani pemerikasaan intensif oleh petugas," kata Sukono. Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus pemerasan bermodus menyaru (menyamar) sebagai anggota ini dengan mengejar empat tersangka lainnya. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai aparat yang melakukan pemerasan. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal tujuh tahun dan maksimal sembilan tahun penjara.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012