Ngawi - Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, mengamankan seorang tersangka yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Sukono, Kamis mengatakan, tersangka bernama Sofyan (36), warga Desa Ngancar, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. "Yang bersangkutan selama ini merupakan pedagang BBM eceran di desanya. Diduga BBM bersubsidi tersebut akan dijual lagi untuk mencari untung setelah harganya naik pada April mendatang," ujar AKP Sukono kepada wartawan. Ia menilai ulah tersangka telah menjurus ke penimbunan BBM bersubsidi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti BBM jenis premium dan solar sebanyak 250 liter. "BBM bersubsidi tersebut disimpan di dalam dua jenis jerigen. Masing-masing jerigen berukuran 20 liter dan 30 liter," ujar Sukono. Ia menjelaskan, aksi tersangka diketahui saat yang bersangkutan membeli bensin dan solar di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Ngawi. "Polisi yang menjaga SPBU merasa curiga dengan tersangka yang sudah berulang kali membeli BBM di SPBU Jalan Ahmad Yani Kota Ngawi. Ulah tersebut dilakukan dalam beberapa hari terakhir," kata dia. Setelah didekati, yang bersangkutan mengaku memiliki izin pembelian BBM secara eceran dari kantor desa setempat. Namun, pihaknya tidak dapat berkelit saat petugas mengatakan telah tiga kali bolak-balik ke SPBU untuk membeli BBM dalam waktu yang dekat. Kemudian polisi mengadakan pemeriksaan lebih lajut di rumah tersangka dan mendapatkan barang bukti ratusan liter BBM bersubsidi. BBM tersebut akhirnya disita oleh petugas. "Meski tersangka memiliki izin pembelian BBM secara eceran, namun ulahnya telah menjurus ke penimbunan. Apalagi saat ini pembelian BBM eceran sangat dibatasi bahkan dilarang untuk mencegah hal-hal seperti ini," kata Sukono. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan atau denda sebesar Rp60 miliar.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012