Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura mengemukakan bahwa layanan Lapor Mas Wapres merupakan bagian integral dari sistem aduan masyarakat yang difasilitasi pemerintah sebagai pedoman kebijakan publik.
"Tujuan Lapor Mas Wapres ini bukan hanya program dari Mas Wapres, ini adalah program pemerintah, yang artinya di sini ada Presiden Prabowo ada Mas Wapres Gibran Rakabuming Raka," kata Prita dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, program yang diluncurkan sejak Senin (11/11) itu terintegrasi dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang saat ini sudah terhubung dengan 96 lembaga dan 453 pemerintah daerah di Indonesia.
"Program lapor yang sudah terbangun saat ini merupakan program wajib untuk seluruh institusi kementerian lembaga juga pemerintah daerah, menjadi satu kanal untuk menerima aduan masyarakat," katanya.
Mantan jurnalis televisi swasta itu menyebut bahwa kanal laporan masyarakat merupakan bagian dari kebijakan pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dikatakan Prita, Lapor Mas Wapres menyediakan lima tahapan penting yang memastikan setiap laporan masyarakat diproses dengan transparansi dan keamanan.
Tahap pertama adalah penerimaan laporan, di mana laporan dari masyarakat diterima dan siap untuk diproses lebih lanjut.
Setelah itu, laporan memasuki proses verifikasi, yang bertujuan untuk memastikan apakah laporan tersebut terkait dengan kebijakan publik atau bukan.
"Apakah laporan ini memang laporan dari pihak yang benar-benar orangnya langsung, benar-benar ada. Karena tentu juga ada laporan-laporan yang kita perlu verifikasi identitas dari laporan tersebut," paparnya.
Tahap berikutnya adalah penyaluran laporan ke kanal-kanal yang sesuai, seperti kementerian, lembaga terkait, atau pemda. Laporan akan diteruskan ke pihak yang berkompeten untuk ditindaklanjuti.
Pada tindak lanjut laporan, kata Prita, pihak terkait akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah atau memberikan solusi sesuai laporan yang diajukan.
"Setelah itu, diberikan tanggapan, bagaimana tanggapan masyarakat terhadap tindak lanjut tersebut, dan baru selesai," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Tujuan Lapor Mas Wapres ini bukan hanya program dari Mas Wapres, ini adalah program pemerintah, yang artinya di sini ada Presiden Prabowo ada Mas Wapres Gibran Rakabuming Raka," kata Prita dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, program yang diluncurkan sejak Senin (11/11) itu terintegrasi dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang saat ini sudah terhubung dengan 96 lembaga dan 453 pemerintah daerah di Indonesia.
"Program lapor yang sudah terbangun saat ini merupakan program wajib untuk seluruh institusi kementerian lembaga juga pemerintah daerah, menjadi satu kanal untuk menerima aduan masyarakat," katanya.
Mantan jurnalis televisi swasta itu menyebut bahwa kanal laporan masyarakat merupakan bagian dari kebijakan pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dikatakan Prita, Lapor Mas Wapres menyediakan lima tahapan penting yang memastikan setiap laporan masyarakat diproses dengan transparansi dan keamanan.
Tahap pertama adalah penerimaan laporan, di mana laporan dari masyarakat diterima dan siap untuk diproses lebih lanjut.
Setelah itu, laporan memasuki proses verifikasi, yang bertujuan untuk memastikan apakah laporan tersebut terkait dengan kebijakan publik atau bukan.
"Apakah laporan ini memang laporan dari pihak yang benar-benar orangnya langsung, benar-benar ada. Karena tentu juga ada laporan-laporan yang kita perlu verifikasi identitas dari laporan tersebut," paparnya.
Tahap berikutnya adalah penyaluran laporan ke kanal-kanal yang sesuai, seperti kementerian, lembaga terkait, atau pemda. Laporan akan diteruskan ke pihak yang berkompeten untuk ditindaklanjuti.
Pada tindak lanjut laporan, kata Prita, pihak terkait akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah atau memberikan solusi sesuai laporan yang diajukan.
"Setelah itu, diberikan tanggapan, bagaimana tanggapan masyarakat terhadap tindak lanjut tersebut, dan baru selesai," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024