Madiun - Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota kembali menyita ribuan butir pil koplo di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 setempat.
Kepala Satuan Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Misrun, Rabu mengatakan, penyitaan ribuan butir pil koplo tersebut berawal dari laporan petugas lapas yang menemukan bungkusan lakban berwarna cokelat di sekitar sel lapas setempat.
"Bungkusan lakban tersebut ditemukan oleh petugas di salah satu blok sel pria pada Senin (19/3) dini hari saat sedang melakukan patroli rutin. Setelah itu, petugas lapas langsung menghubungi Satuan Narkoba Polres Madiun Kota untuk ditindaklanjuti," ujar AKP Misrun saat rilis hasil ungkap di Mapolres Madiun Kota.
Menurut dia, setelah diperiksa bungkusan tersebut berisi 6.000 butir pil koplo merek LL, yang terbagi dalam enam kantong plastik dan tiap kantongnya berisi 1.000 butir.
"Ribuan pil koplo tersebut akhirnya kami sita untuk dijadikan barang bukti. Kami masih mendalami kasus ini guna mengetahui pemilik dari ribuan pil 'setan' tersebut," terang dia.
Misrun menambahkan, diduga barang haram tersebut merupakan pesanan dari orang "dalam" atau narapidana penghuni lapas setempat yang dilempar oleh seseorang dari luar bangunan.
"Beruntung sebelum digunakan oleh pemesannya, narkoba tersebut sudah keburu ditemukan oleh petugas dan disita," tambah dia.
Sebelumnya, pada bulan Februari 2012, polisi juga menyita ribuan butir pil koplo dan narkoba di Lapas Kelas 1 Madiun. Sitaan pertama, polisi menyita narkoba yang disimpan dalam sel oleh narapidana lapas setempat.
Narkoba tersebut jenis sabu-sabu yang disimpan dalam dua plastik klip, masing-masing seberat 0,08 gram dan 0,05 gram. Narkoba tersebut disimpan oleh narapidana pindahan dari Lapas Medaeng yang dihukum dalam kasus yang sama pula. Keberadaan narkoba tersebut diketahui saat petugas lapas setempat melakukan razia rutin.
Kemudian pada sitaan kedua, polisi menyita 10.000 butir pil koplo merek LL, 500 butir pil koplo warna ungu muda merek Xanax, dan satu kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,42 gram. Barang haram tersebut ditemuka oleh petugas di halaman lapas setempat dan diduga merupakan pesanan para narapidana.
Polisi dan petugas lapas setempat mengaku terus waspada terhadap peredaran narkoba dan pil koplo yang rawan terjadi di dalam Lapas Kelas 1 Madiun.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012