Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK) sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto.
Oleh sebab itu, Rini mengatakan bahwa pihaknya terus mendukung penguatan BPPIK yang berperan untuk mengawasi pembangunan dan ketepatan penggunaan anggaran negara.
“BPPIK didirikan untuk memastikan program-program tersebut dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Menteri PANRB: Pemda harus ubah paradigma "input" jadi "outcome"
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa BPPIK mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menjelaskan bahwa BPPIK berfokus pada masalah-masalah yang muncul dalam tahap pelaksanaan fisik proyek pembangunan, termasuk permasalahan terkait waktu, kualitas, dan sumber daya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa BPPIK berbeda dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memiliki peran audit dan bersifat pengawasan lintas sektor.
Menurut dia, tugas BPKP berfokus pada pengawasan aspek keuangan dan manajemen proyek, serta memastikan tidak ada penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program pembangunan.
Ia juga mengatakan bahwa BPPIK memiliki tugas yang berbeda dengan Kantor Staf Presiden (KSP) yang berperan dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan kebijakan publik, dinamika politik, dan koordinasi lintas sektor.
Sementara BPPIK, kata dia, sebagai troubleshooting atau pencari sumber masalah yang bertugas menyelesaikan masalah teknis dan operasional di lapangan yang menghambat pelaksanaan proyek fisik, seperti infrastruktur.
“Peran troubleshooting BPPIK ini bersifat taktis dan lapangan, mencakup solusi praktis yang segera bisa diimplementasikan untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai jadwal dan spesifikasi,” jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Oleh sebab itu, Rini mengatakan bahwa pihaknya terus mendukung penguatan BPPIK yang berperan untuk mengawasi pembangunan dan ketepatan penggunaan anggaran negara.
“BPPIK didirikan untuk memastikan program-program tersebut dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Menteri PANRB: Pemda harus ubah paradigma "input" jadi "outcome"
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa BPPIK mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menjelaskan bahwa BPPIK berfokus pada masalah-masalah yang muncul dalam tahap pelaksanaan fisik proyek pembangunan, termasuk permasalahan terkait waktu, kualitas, dan sumber daya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa BPPIK berbeda dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memiliki peran audit dan bersifat pengawasan lintas sektor.
Menurut dia, tugas BPKP berfokus pada pengawasan aspek keuangan dan manajemen proyek, serta memastikan tidak ada penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program pembangunan.
Ia juga mengatakan bahwa BPPIK memiliki tugas yang berbeda dengan Kantor Staf Presiden (KSP) yang berperan dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan kebijakan publik, dinamika politik, dan koordinasi lintas sektor.
Sementara BPPIK, kata dia, sebagai troubleshooting atau pencari sumber masalah yang bertugas menyelesaikan masalah teknis dan operasional di lapangan yang menghambat pelaksanaan proyek fisik, seperti infrastruktur.
“Peran troubleshooting BPPIK ini bersifat taktis dan lapangan, mencakup solusi praktis yang segera bisa diimplementasikan untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai jadwal dan spesifikasi,” jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024