Bank Indonesia Tokyo tengah menjajaki penggunaan sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai salah satu alat transaksi yang sah di Jepang.
“Kita ingin ada penggunaan QRIS di Jepang dan kita undang Payment Japan Association untuk melihat begitu besarnya potensi masyarakat Indonesia di Jepang.
Harapan kita nanti orang Indonesia yang datang ke Jepang bisa menggunakan QRIS,” kata Kepala Perwakilan BI Tokyo Imaduddin Sahabat saat ditemui di sela-sela Indonesia-Japan Festival 2024, di Tokyo, Minggu.
Imaduddin menjelaskan pihaknya sudah memproses izin QRIS sejak tahun lalu dan tengah digodok oleh otoritas keuangan Jepang, Financial Service Agency (FSA) serta Kementerian Keuangan Jepang.
“Kita sedang menunggu izin dari FSA, jadi ada OJK-nya Jepang kita juga sedang menjajaki. Dari awal kita pengin tahun ini, tapi kita menunggu izin Jepang. Kalau secara teknikal tidak ada masalah, cuma mungkin mereka tengah mengembangkan perluasan penggunaannya,” katanya.
Selain di Indonesia, penggunaan QRIS sudah berlaku di sejumlah negara ASEAN, di antaranya Malaysia, Singapura dan Thailand.
Dalam kesempatan yang sama, Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi mengatakan salah satu layanan yang menjadi perhatian warga negara Indonesia (WNI) di Jepang adalah keuangan.
“Nanti diharapkan QRIS bisa dimanfaatkan di Jepang, akan mempermudah layanan keuangan bagi warga kita yang ada di sini maupun warga Indonesia yang sedang melakukan perjalanan ke Jepang,” katanya.
Heri menyebutkan sebanyak 420.000 WNI yang melakukan perjalanan ke Jepang dan tahun ini diperkirakan naik menjadi 480.000 wisatawan.
Dia berharap layanan QRIS bisa digunakan awal 2025 sebab saat ini WNI di Jepang sudah mencapai 180.000 dan jumlahnya diperkirakan bisa menembus angka 200.000 tahun depan.
Saat ini, warga asing terbanyak masih didominasi dari China, yakni sebanyak 800.000 orang, disusul Korea 600.000 orang, Vietnam 500.000 orang dan Filipina 200.000 orang.
Heri menambahkan implementasi QRIS dapat memperkuat tiga layanan WNI di Jepang selain dua kewajiban pokok lainnya, yakni pembinaan dan perlindungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024