Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati, mengajukan banding atas vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider tiga bulan.

Siska Wati divonis atas perkara korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD Sidoarjo dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar.

Penasehat hukum terdakwa Siska Wati, Erlan Jaya Putra saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, menyatakan berencana mengajukan banding atas hasil vonis tersebut.

"Kami memutuskan mengajukan banding, yang Mulia," ujar Erlan Jaya Putra.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Lesmana memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan yang telah ditetapkan majelis hakim.

"Kami memilih pikir-pikir, yang mulia," ujar Andry Lesmana.

Baca juga: Siska Wati divonis 4 tahun terkait korupsi insentif BPPD Sidoarjo

Diketahui, Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.

"Menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu.

Terdakwa Siska Wati dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Putusan hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghendaki pidana penjara lima tahun dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan.

Menurut Hakim, terdakwa Siska Wati terbukti terlibat dalam melakukan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan modus seakan-akan para ASN memiliki hutang.

Hal yang memberatkan atas vonis tersebut, tindakan Terdakwa Siska Wati bertentangan dengan program pemerintah dan keinginan masyarakat Indonesia agar terbebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ada beberapa hal yang meringankan atas vonis tersebut, Hakim menyebut, terdakwa Siska Wati belum pernah dipidana sama sekali dan selama persidangan bersikap sopan.

Pewarta: Faizal Falakki

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024