Malang - Aparat Kepolisian Resor Kota Malang, memeriksa empat saksi dalam kasus pencurian emas seberat 6 kilogram di toko emas Bulan Purnama, "Malang Town Square" (MATOS). Kepala Humas Polresta Malang, AKP Abdul Hadi, Selasa mengatakan empat saksi itu adalah kunci atau yang orang mengetahui awal pencurian emas senilai Rp3,2 miliar tersebut. "Sudah ada empat orang atau saksi yang kita periksa, keempatnya adalah penjaga toko atau karyawan Toko Emas Bulan Purnama, serta beberapa orang lainnya yang merupakan saksi pendukung, yakni karyawan dari toko lain," katanya. Hadi mengaku, pihaknya belum bisa menyebutkan nama-nama saksi yang diperiksa tersebut, tujuaany untuk kepentingan penyelidikan. Hadi menegaskan, kasus tersebut merupakan murni pencurian atau penipuan, dan bukan perampokan, sehingga pasal yang digunakan nantinya adalah pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan pencurian, sebab dalam melakukan aksinya pelaku tidak menggunakan kekerasan. "Kita sudah melakukan rekontruksi ulang kejadian pencurian itu pada Senin (20/2) malam, dan memang tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan pelaku," katanya. Selain itu, Polresta Malang juga membentuk tim khusus untuk mengejar pelaku ke luar wilayah Kota Malang, sebab dugaan pelaku bukan asli warga Malang, karena terekam oleh kamera CCTV. "Pelaku diduga berasal dari luar wilayah Malang, sebab sebelum kejadian sempat memesan barang melalui pesan singkat dengan salah satu karyawan," katanya. Hadi mengatakan, pihaknya juga melakukan penyelidiki terhadap motor yang dipakai pelaku untuk melarikan diri usai melakukan pencurian emas. Sebelumnya, pencurian emas seberat 6 kilogram itu terjadi pada Senin (20/2) siang, dan dalam aksinya pelaku sempat mengelabui penjaga toko dengan menimbang berat emas lalu dimasukan ke dalam tas dan dibawa kabur keluar kawasan MATOS. Ketika melarikan diri, pelaku sudah ditunggu temannya di luar kawasan pertokoan dengan mengendarai motor, sehingga tidak terkejar oleh penjaga toko serta petugas keamanan di wilayah pertokoan MATOS.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012