Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Timur Heni Yuwono mendukung tiga kebijakan baru terkait izin tinggal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yakni golden, bridging, dan diaspora visa.
"Secara substansi, aturan baru tentang izin tinggal keimigrasian sudah sangat progresif dalam meningkatkan kualitas dan memberikan kepastian hukum dalam pemberian visa dan izin tinggal," kata Heni di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.
Heni menjelaskan terdapat beberapa perubahan substansial pada kebijakan itu, yakni persyaratan pengurusan yang lebih disederhanakan, simplifikasi tahapan, serta adanya penyesuaian hingga penambahan produk layanan, termasuk di dalamnya adalah golden, bridging, dan diaspora visa.
Dia mencontohkan jenis golden visa merupakan pengelompokan jenis visa dan izin tinggal tertentu yang dari sejumlah segi kriteria dan fasilitasnya ditingkatkan.
Lebih lanjut, pada jenis sub produk visa investor yang masuk kriteria golden visa, yaitu visa investor untuk masa tinggal lima sampai sepuluh tahun.
"Nilai investasinya pun jauh berbeda dengan visa investor reguler," ujarnya.
Kemudian ada produk layanan disempurnakan, seperti visi izin tinggal bagi orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI) dan keturunan eks WNI diberikan selama lima sampai sepuluh tahun.
"Yang masuk ke dalam sub kegiatan pada Diaspora Visa agar bisa dibebankan kewajiban memiliki jaminan keimigrasian," ucapnya.
Dia menyatakan untuk produk kebijakan baru yaitu bridging visa yang merupakan izin tinggal kunjungan dalam rangka peralihan yang diberikan kepada pemegangnya dari visa kunjungan saat kedatangan (VOA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), atau Izin Tinggal Tetap.
"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi pejabat imigrasi pada Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, perwakilan perusahaan asing, dan perkumpulan perkawinan campur terkait kebijakan dan pelayanan visa dan izin tinggal keimigrasian terbaru," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Secara substansi, aturan baru tentang izin tinggal keimigrasian sudah sangat progresif dalam meningkatkan kualitas dan memberikan kepastian hukum dalam pemberian visa dan izin tinggal," kata Heni di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.
Heni menjelaskan terdapat beberapa perubahan substansial pada kebijakan itu, yakni persyaratan pengurusan yang lebih disederhanakan, simplifikasi tahapan, serta adanya penyesuaian hingga penambahan produk layanan, termasuk di dalamnya adalah golden, bridging, dan diaspora visa.
Dia mencontohkan jenis golden visa merupakan pengelompokan jenis visa dan izin tinggal tertentu yang dari sejumlah segi kriteria dan fasilitasnya ditingkatkan.
Lebih lanjut, pada jenis sub produk visa investor yang masuk kriteria golden visa, yaitu visa investor untuk masa tinggal lima sampai sepuluh tahun.
"Nilai investasinya pun jauh berbeda dengan visa investor reguler," ujarnya.
Kemudian ada produk layanan disempurnakan, seperti visi izin tinggal bagi orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI) dan keturunan eks WNI diberikan selama lima sampai sepuluh tahun.
"Yang masuk ke dalam sub kegiatan pada Diaspora Visa agar bisa dibebankan kewajiban memiliki jaminan keimigrasian," ucapnya.
Dia menyatakan untuk produk kebijakan baru yaitu bridging visa yang merupakan izin tinggal kunjungan dalam rangka peralihan yang diberikan kepada pemegangnya dari visa kunjungan saat kedatangan (VOA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), atau Izin Tinggal Tetap.
"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi pejabat imigrasi pada Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, perwakilan perusahaan asing, dan perkumpulan perkawinan campur terkait kebijakan dan pelayanan visa dan izin tinggal keimigrasian terbaru," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024