Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Kementerian Pertanian untuk menjalani pemeriksaan selaku saksi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan xray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas inisial ASH, AJH, KRL, SRN, CTS, BBG, dan WSND," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Adapun pejabat yang dipanggil oleh KPK meliputi Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Ali Jamil Harahap (AJH), Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian 2021–2023/Deputi Karantina Tumbuhan Badan Karantina Bambang (BBG), hingga pensiunan Kementerian Pertanian Wawan Setiawan Nazmuddin Dimyati (WSND).
Selain itu, KPK juga memanggil Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ) Muda Biro Umum dan Pengadaan 2014–2024 Karol Lesmana (KRL) dan General Manager Institusi PT Rajawali Nusindo Christyarsih (CTS).
Lebih lanjut, sejumlah PNS Badan Karantina Nasional juga dipanggil oleh KPK, yakni Alex Sofyan Hadi (ASH) dan Sahronih (SRN).
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perberat vonis mantan Mentan SYL jadi 12 tahun
KPK memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 per 12 Agustus 2024.
Terkait penyidikan tersebut, pihak KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
Baca juga: KPK periksa mantan Sekretaris MA terkait dugaan pencucian uang
Tessa menjelaskan penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.
Pada Rabu (4/9), KPK telah memanggil putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat pemindai atau xray di Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas inisial ASH, AJH, KRL, SRN, CTS, BBG, dan WSND," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Adapun pejabat yang dipanggil oleh KPK meliputi Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Ali Jamil Harahap (AJH), Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian 2021–2023/Deputi Karantina Tumbuhan Badan Karantina Bambang (BBG), hingga pensiunan Kementerian Pertanian Wawan Setiawan Nazmuddin Dimyati (WSND).
Selain itu, KPK juga memanggil Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ) Muda Biro Umum dan Pengadaan 2014–2024 Karol Lesmana (KRL) dan General Manager Institusi PT Rajawali Nusindo Christyarsih (CTS).
Lebih lanjut, sejumlah PNS Badan Karantina Nasional juga dipanggil oleh KPK, yakni Alex Sofyan Hadi (ASH) dan Sahronih (SRN).
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perberat vonis mantan Mentan SYL jadi 12 tahun
KPK memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 per 12 Agustus 2024.
Terkait penyidikan tersebut, pihak KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
Baca juga: KPK periksa mantan Sekretaris MA terkait dugaan pencucian uang
Tessa menjelaskan penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.
Pada Rabu (4/9), KPK telah memanggil putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat pemindai atau xray di Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024