Surabaya - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menolak melakukan konsultasi ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara terkait Rancangan Peraturan Daerah Badan Usaha Milik Daerah. "Pimpinan dewan dengan Komisi C tidak ke Kementerian BUMN karena Raperda BUMD hasilnya sudah final," ujar Wakil Ketua DPRD Jatim Sirmadji kepada wartawan di Surabaya, Senin. Pembahasan Raperda BUMD memang sempat panas dan menjadi tarik ulur anggota dewan. Hingga akhirnya Raperda tidak dapat dicabut lagi karena sudah disepakati dalam rapat paripurna internal. Kelima Raperda inisiatif tersebut yakni Raperda Bantuan Hukum Bagi Warga Tidak Mampu usulan Komisi A, Raperda Larangan Pemotongan Sapi Betina usulan Komisi B. Kemudian Raperda Pengelolaan BUMD usulan Komisi C, Raperda Pengelolaan Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Terluar dan Raperda Pengelolaan Bandara Abd. Saleh Malang usulan Komisi D. "Raperda BUMD sudah menjadi inisiatif dewan dan tidak mungkin digagalkan. Apalagi sampai ada pimpinan, badan legislatif dan Komisi C ke Jakarta menemui Menteri BUMN," tutur dia. Legislator asal PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan saat ini Raperda BUMD menjadi tanggung jawab penuh Komisi C yang memiliki inisiatif. "Pembahasannya kami serahkan ke Komisi C sepenuhnya. Kalau memang diperlukan ke Kementerian BUMN, itu hanya membahas persoalan teknis, bukan mempermasalahkan raperda untuk diperlukan lagi atau tidak," ucap dia. Sedangkan Ketua Komisi C DPRD Jatim Kartika Hidayati mengatakan keputusan paripurna merupakan kesepakatan tertinggi dan harus dijalankan. "Kami membahas raperda ini secara bertahap dan sangat berhati-hati. Kalau ada perbedaan, itu warna-warni berpolitik dan merupakan hal wajar. Yang pasti pembahasan jalan terus dan sampai sekarang belum ada kesulitan," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012