Pamekasan - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pamekasan, menargetkan Rp2 miliar pendapatan retribusi parkir berlangganan pada 2012. Kepala Dishubkominfo Pamekasan M Bahrun, Kamis mengaku, optimistis target itu bisa tercapai, sebab selama Januari 2012 saja retribusi dari parkir berlangganan itu sudah mencapai Rp150 juta. "Retribusi ini hanya untuk kendaraan bermotor berpelat nomor Pamekasan saja. Sedangkan yang berpelat nomor di luar Pamekasan, tidak termasuk dalam catatan parkir berlanggaan," kata Bahrun. Ia yakin, jika dengan retribusi parkir kendaraan bermotor yang berpelat nomor luar Pamekasan, maka dalam waktu satu tahun target Rp2 miliar akan terpenuhi. Disamping itu, pendapatan retribusi sebesar Rp150 juta pada Januari 2012 ini, hanya sebagian kecil. Sebab berdasarkan data kepemilikan kendaraan bermotor, perpanjangan pajak kendaraan di bulan Januari justru lebih sedikit. "Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang banyak di Pamekasan ini pada bulan September hingga bulan Desember. Karena saat itu kan musim panen tembakau," paparnya. Pola pembayaran retribusi parkir berlangganan ini, terang Bahrun dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 06 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir, tarif retribusi parkir berlangganan di Pamekasan sebesar Rp15 ribu, roda empat Rp25 ribu dan roda enam Rp30 ribu per tahun. Menurut Bahrun, tarif ini jauh lebih murah dibanding parkir reguler dan tidak membebani pemilik kendaraan bermotor. "Jika parkir reguler, jelas jauh lebih banyak dari yang ditetapkan pada parkir berlangganan," kata Bahrun. Rencana semula, pemberlakuan parkir berlangganan di Kabupaten Pamekasan dimulai 22 Juni 2011 di 66 titik lokasi parkir yang tersebar di 13 kecamatan di wilayah tersebut. Namun karena menemui kendala teknis, baru terealisasi pada Januari 2012. Selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam retribusi parkir kendaraan bermotor, sistem parkir berlangganan ini juga diberlakukan untuk menekan kebocoran retribusi parkir oleh oknum petugas juru parkir di Pamekasan. Menurut Kadishubkominfo M Bahrun, petugas juru parkir yang dipekerjakan untuk penerapan parkir berlangganan ini sebanyak 132 orang atau sebanyak dua orang untuk masing-masing titik lokasi parkir. Pamekasan merupakan kabupaten/kota ke-26 di Jawa Timur yang mulai menerapkan sistem parkir berlangganan, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan PAD. Kabupaten lain di Jawa Timur yang lebih dulu menerapkan sistem parkir berlangganan, antara lain Gresik, Sidoarjo dan Kabupaten Lamongan. Sedangkan di Pulau Madura, Pamekasan termasuk kabupaten pertama yang menerapkan sistem parkir berlangganan dari tiga kabupaten lain di wilayah itu.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012