Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jawa Timur menyerahkan hasil penjualan langsung barang rampasan negara (BRN) dari perkara tindak pidana umum senilai belasan juta rupiah ke dalam kas negara.

"Total penjualan BRN hari ini mencapai Rp19.472.000 dan akan segera disetor ke kas negara menjadi pemasukan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Madiun, Basuki Arif Wibowo sesuasi kegiatan penjualan langsung BRN di aula kantor kejari setempat, Selasa.

Menurutnya, BRN yang dijual langsung ke masyarakat tersebut adalah berupa 50 unit ponsel pintar. Masing-masing BRN tersebut telah ditentukan harganya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.

"Total ada 50 unit HP yang tersedia. Itu kami bagi menjadi 35 paket. Satu paket ada yang isi 1 atau 2 HP," kata Basuki.

Adapun harga bervariasi. Misalnya, HP merek Nokia 225 warna hitam kombinasi warna perak dibanderol dengan harga Rp28 ribu. Sedangkan yang paling mahal ada HP merek Oppo Reno 4 F warna hitam Rp951 ribu.

Ia menjelaskan, karena nilai barang di bawah Rp35 juta, maka Kejari dapat melakukan penjualan secara langsung ke masyarakat.

"Sehingga, tidak menggunakan sistem lelang. Harga yang dibayar sesuai dengan nominal yang sudah ditentukan oleh KPKNL. Jika ada satu barang yang peminatnya banyak, kami gunakan sistem undi," katanya.

Sementara, kegiatan penjualan langsung barang rampasan negara yang diselenggarakan oleh Kejari Kota Madiun tersebut, banyak peminat.

Lokasi penjualan langsung, yakni aula Kejari Kota Madiun, sudah dipenuhi masyarakat yang ingin membeli ponsel tersebut sejak dibuka.

"Untuk tahun ini, kegiatan penjualan langsung ini baru pertama kali diadakan. Nanti sampai akhir tahun jika kami ada BRN lagi akan dilakukan kegiatan serupa," kata dia.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024