Ponorogo - Ratusan kepala sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rabu berunjuk rasa di depan mapolres setempat, mendesak polisi menjaga netralitas dalam penyidikan kasus DAK tahun 2008.
Aksi yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung damai, meski diikuti oleh ratusan pejabat kepala sekolah beserta pendidik yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
"Intinya kami mendesak polisi agar tidak semena-mena dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan kasus terkait DAK 2008. Jangan karena ada desakan LSM lantas semena-mena melakukan pemanggilan, karena itu sangat mengganggu ketenangan kami dalam bekerja," kata Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo, M Tohari.
Ia menjelaskan, unjuk rasa besar-besaran yang mengatasnamakan forum MKKS tersebut dilakukan karena mereka merasa kurang nyaman dengan tindakan kepolisian yang masih saja melakukan pemanggilan dan penyidikan terhadap para guru maupun kepala sekolah penerima DAK. Padahal, kasus tersebut dianggap sudah final dan tidak bermasalah oleh pihak terkait.
Ketidaknetralan polisi dirasa menguat karena proses penyidikan terkesan tidak segera rampung. Jumlah guru maupun kepala sekolah yang diperiksa bahkan terus bertambah tanpa disertai pekastian hukum sehingga menciptakan suasana mencekam.
Akibatnya, lanjut Thohari, para kepala sekolah merasa tidak tenang dalam menjalankan tugas, demikian juga para guru yang kebetulan terlibat dalam kepanitiaan pengelolaan DAK.
"Setelah dilaporkan terus oknum LSM dan kemudian disidik lagi, jadinya kami merasa teraniaya. Padahal dulu kasusnya sudah dianggap selesai," ungkapnya.
Karena itu, kata dia, forum MKKS berharap agar pihak kepolisian segera menghentikan proses penyelidikan maupun penyidikan kasus DAK tahun 2008. Menurut versi MKKS, semua terkait kasus DAK tahun 2008 sudah selesai dan berkas acara pemeriksaan (BAP) sudah ditandatangani. "Dari semuanya (bukti) tidak dapat dibuktikan kalau para pengelola itu menyelewengkan DAK," ujarnya.
Thohari juga mengungkapkan, saat ini kasus DAK 2008 yang diperuntukkan sebagai subsidi rehabilitasi tersebut sudah dinyatakan tidak bermasalah oleh Inspektorat Kabupaten Ponorogo. DAK 2008, menurut MKKS, sudah sesuai dengan surat pemberitahuan dan juknis pengguna subsidi.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Ponorogo AKBP Yuda Gustawan menyatakan, kepolisian telah proporsional dan cukup netral dalam menangangi kasus tersebut.
"Saat ini berkasnya sudah ada di Kejaksaan (Negeri Ponorogo). Tinggal menunggu pelimpahan saja dari sana, dalam waktu dekatlah," jawabnya mengisyaratkan proses hukum tetap jalan terus. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012