Jakarta - Kepolisian Negara RI menetapkan 37 tersangka kasus Bank Century untuk masalah tindak pidana umum, perbankan, dan pencucian uang. "Khusus untuk kasus Bank Century jumlah kasus yang ditangani berjumlah 11 laporan polisi yang diproses menjadi 36 berkas perkara," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Jumat. Sebanyak 36 berkas itu, yang sudah selesai diproses dan mendapat putusan tetap sebanyak 22 berkas perkara. Kemudian yang tahap vonis 14 berkas, selanjutnya proses sidang enam berkas perkara, sedangkan masih nunggu sidang dua berkas perkara, ujarnya. "Dari 37 tersangka itu, sebanyak 24 tersangka adalah pegawai bank, sedangkan 11 tersangka adalah orang di luar bank. Kemudian enam orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Proses yang berjalan saat ini ada 14 berkas perkara, dalam perbaikan telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak delapan berkas," kata Saud. Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan sepenuhnya hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dana talangan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun kepada mekanisme dan proses hukum. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Bina Graha, Jakarta, Selasa (27/12), mengatakan sebaiknya semua pihak percaya kepada BPK sebagai lembaga yang memproses audit tersebut. "Sikap Presiden soal Century jelas. Beliau mempersilakan untuk menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme dan proses hukum yang berlaku di negara ini," ujarnya. Publik, lanjut Julian Aldrin Pasha, tidak perlu berprasangka terhadap sesuatu yang belum terjadi karena sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Mengenai penyebutan transaksi milik seseorang yang diduga adik Ani Yudhoyono yang disebutkan dalam audit forensi BPK tersebut, Julian tidak bersedia berkomentar. Ia hanya mengatakan tidak berarti seseorang yang memiliki rekening di Bank Century sebagai sesuatu yang bermasalah. "Kalau ini diasumsikan sebagai suatu modal dari nasabah di suatu bank kemudian dianggap masalah atau pailit, tidak serta merta orang itu bersalah," demikian Julian. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012