Madiun - Petugas Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap tiga tersangka yang diduga merupakan anggota sindikat pencurian sepeda motor di wilayah itu.
Kasubag Humas Polres Madiun Kota AKP Sudono, Kamis mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah Karman (24), warga Kecamatan Patihan, Kota Ponorogo, Hendras (25), warga Kecamatan Taman, Kota Madiun, dan Rustam (25), warga Kecamatan Taman, Kota Madiun. Tersangka Rustam merupakan residivis atas kasus yang sama.
"Aksi ketiganya telah meresahkan masyarakat. Mereka mengaku telah lebih dari satu kali mencuri motor untuk kemudian dijual kembali dengan harga murah karena tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi," ujar AKP Sudono saat gelar perkara di Mapolres Madiun Kota.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan Sanyoto (22), warga Ngawi, pemilik sepeda motor Satria FU bernomor polisi AE 2769 KL yang terparkir di halaman hotel Taman Asri di Jalan Kampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka di tempat yang berbeda.
Menurut Sudono, modus operandi yang dipergunakan tersangka dalam menjalankan aksinya terbilang baru. Komplotan ini mencuri motor setelah sebelumnya menyewa sebuah kamar di Hotel Taman Asri. Kemudian saat dini hari, ketiganya keluar kamar dan langsung membawa motor korban yang terparkir di halaman hotel.
"Mereka "cek out" dari kamar hotel sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Tersangka leluasa melakukan aksinya karena pada jam tersebut TKP dalam keadaan sepi. Selain itu, pegawai hotel kelas melati tersebut, juga tidak hafal dengan motor masing-masing tamu hotelnya," tutur Sudono.
Kebetulan saat itu motor korban tidak dikunci setang, sehingga pelaku dengan mudah mengambil motor incarannya. Kemudian, pelaku mendorong motor tersebut hingga keluar dari hotel dan baru menyalakannya setelah jauh dari hotel.
Dalam kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan motor curian tersebut sebesar Rp900.000. Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini, karena dua motor hasil curian lainnya oleh tersangka yang sama masih belum ditemukan.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, motor-motor curian tersebut dijual ke penadah di daerah Ngawi dengan harga Rp2.200.000 hingga Rp2.400.000 per unit.
Akibat perbuatanya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012