Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya meminta warga yang kartu keluarga (KK)-nya masuk ke dalam daftar nonaktif atau blokir agar memenuhi proses klarifikasi berjenjang.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Jumat menyatakan proses klarifikasi sebagai langkah validasi data kependudukan.
"Klarifikasi ini untuk mengetahui apakah warga tersebut masih tinggal di lokasi yang sama atau pindah," kata Eddy.
Proses klarifikasi sudah berjalan sejak 13 Juni hingga 1 Agustus 2024 di masing-masing kelurahan. Langkah ini dimaksudkan agar pemilik KK terhindar dari pemblokiran.
Sebab, kata Eddy, ketika KK terblokir, maka bisa berpengaruh pada proses permohonan pelayanan publik, seperti pembuatan rekening baru dan BPJS.
"Kalau yang kaitannya dengan fasilitas kesehatan (BPJS) kami melakukan proses dan penanganan khusus. Dan yang untuk keperluan NPWP atau layanan administrasi yang butuh KTP kami juga fasilitasi," katanya.
Dispendukcapil pun memastikan klarifikasi berjalan mudah asalkan warga terbuka untuk mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
Bagi warga Surabaya yang saat ini menetap di luar kota diminta untuk mengurus pindah tinggal dengan menyesuaikan daerahnya saat ini.
Dinas terkait siap membantu proses pengurusan surat pengantar ke instansi serupa di daerah lainnya.
"Ketika domisilinya pindah, maka kami sesuaikan dengan alamat domisili," kata Eddy.
Sementara bagi warga Kota Surabaya yang berstatus sebagai penghuni rumah susun dan apartemen diminta melakukan pergantian lokasi tempat tinggal.
"Kalau tinggal di rusun bisa mengurus surat pindah ke DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan) Kota Surabaya. Kalau apartemen ke pengelola," ucapnya.
Berdasarkan hasil peninjauan petugas kelurahan dan kecamatan di masing-masing wilayahnya terhadap proses klarifikasi didapati 42.408 KK yang masih terancam terblokir.
"Awalnya ada 61.750 KK lalu turun lagi jadi 42.807 dan sekarang tinggal 42.408," tuturnya.
Eddy menyebut dari total 42.408 KK tersebut terdapat 97.408 jiwa yang masih belum diketahui keberadaannya oleh RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.
"Kami tidak tahu apakah warga tersebut sekarang tinggal di kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten lain. Bisa juga sedang bekerja di luar negeri, mungkin ketika pindah tidak melaporkan dan data," katanya.
Oleh karenanya, dia berharap puluh ribu warga secepatnya melakukan proses klarifikasi sehingga data kependudukan di Kota Surabaya bisa detail.
"Ini juga berdampak saat warga itu terdaftar sebagai keluarga miskin yang butuh bantuan, tapi datanya tidak valid kami kesulitan," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Jumat menyatakan proses klarifikasi sebagai langkah validasi data kependudukan.
"Klarifikasi ini untuk mengetahui apakah warga tersebut masih tinggal di lokasi yang sama atau pindah," kata Eddy.
Proses klarifikasi sudah berjalan sejak 13 Juni hingga 1 Agustus 2024 di masing-masing kelurahan. Langkah ini dimaksudkan agar pemilik KK terhindar dari pemblokiran.
Sebab, kata Eddy, ketika KK terblokir, maka bisa berpengaruh pada proses permohonan pelayanan publik, seperti pembuatan rekening baru dan BPJS.
"Kalau yang kaitannya dengan fasilitas kesehatan (BPJS) kami melakukan proses dan penanganan khusus. Dan yang untuk keperluan NPWP atau layanan administrasi yang butuh KTP kami juga fasilitasi," katanya.
Dispendukcapil pun memastikan klarifikasi berjalan mudah asalkan warga terbuka untuk mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
Bagi warga Surabaya yang saat ini menetap di luar kota diminta untuk mengurus pindah tinggal dengan menyesuaikan daerahnya saat ini.
Dinas terkait siap membantu proses pengurusan surat pengantar ke instansi serupa di daerah lainnya.
"Ketika domisilinya pindah, maka kami sesuaikan dengan alamat domisili," kata Eddy.
Sementara bagi warga Kota Surabaya yang berstatus sebagai penghuni rumah susun dan apartemen diminta melakukan pergantian lokasi tempat tinggal.
"Kalau tinggal di rusun bisa mengurus surat pindah ke DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan) Kota Surabaya. Kalau apartemen ke pengelola," ucapnya.
Berdasarkan hasil peninjauan petugas kelurahan dan kecamatan di masing-masing wilayahnya terhadap proses klarifikasi didapati 42.408 KK yang masih terancam terblokir.
"Awalnya ada 61.750 KK lalu turun lagi jadi 42.807 dan sekarang tinggal 42.408," tuturnya.
Eddy menyebut dari total 42.408 KK tersebut terdapat 97.408 jiwa yang masih belum diketahui keberadaannya oleh RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.
"Kami tidak tahu apakah warga tersebut sekarang tinggal di kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten lain. Bisa juga sedang bekerja di luar negeri, mungkin ketika pindah tidak melaporkan dan data," katanya.
Oleh karenanya, dia berharap puluh ribu warga secepatnya melakukan proses klarifikasi sehingga data kependudukan di Kota Surabaya bisa detail.
"Ini juga berdampak saat warga itu terdaftar sebagai keluarga miskin yang butuh bantuan, tapi datanya tidak valid kami kesulitan," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024