Madiun - Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun memeriksa tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD) yang diduga terlibat dalam upaya pengiriman imigran gelap ke Australia yang menjadi korban kapal tenggelam di Prigi, Trenggalek. "Ketiga anggota tersebut sudah tiba kemarin dan belum diperiksa resmi. Statusnya juga masih saksi," ujar Komandan Denpom V/1 Madiun Mayor (CPM) Sarwo Edi Purnomo, Kamis. Menurut dia, pihaknya juga masih harus memeriksa para saksi dari unsur sipil yang saat ini masih diperiksa kepolisian. Para saksi sipil tersebut masih berada di Polres Tulungagung. Informasinya, para saksi warga sipil tersebut adalah nelayan dan pemilik perahu di Pantai Popoh, Tulungagung. Kepada polisi, dua saksi pemilik perahu mengaku jika mereka mendapat pesanan dari oknum tentara yang memesan perahu untuk membawa para imigran dari Pantai Popoh ke tengah laut dan dipindahkan ke kapal ferry. Meski demikian, Sarwo masih enggan menjelaskan peran ketiga oknum tersebut dengan alasan belum menjalani pemeriksaan secara resmi. Bahkan, beberapa kali yang bersangkutan mengelak dari pertanyaan wartawan. "Nanti saja, kalau sudah selesai dilakukan pemeriksaan resmi, hasilnya akan kami jelaskan," kata Mayor (CPM) Sarwo Edi Purnomo. Hingga kini petugas masih mendalami sejauh mana keterlibatan ketiga oknum tersebut. Ketiganya adalah Peltu S, Praka K, dan Praka KA yang bertugas di Koramil Besuki, Kodim 0807 Tulungagung. Secara terpisah, Komandan Resor Militer (Danrem) 081/Dirotsaha Jaya (DSJ) Madiun Kolonel (Arm) Benny Indra Pujihastono, membenarkan keterlibatan tiga oknum TNI AD di bawah wilayah (resor) yang dipimpinnya itu. "Diduga ada indikasi ketiga oknum ini ikut menyiapkan perahu-perahu guna mengangkut para imigran dari daratan ke tengah laut," ujar dia. Menurut Danrem, tiga oknum itu diminta oleh seseorang yang mengaku sebagai pengelola Pantai Popoh untuk menyiapkan perahu. Informasinya, perahu atau kapal tersebut akan digunakan untuk mengangkut turis. "Saat ini petugas terkait masih memeriksa yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah akan diberi tindakan tegas, termasuk pemecatan," kata dia. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011