Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur, memperpanjang masa pendaftaran calon panitia pemungutan suara (PPS) untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, khusus di tiga kelurahan wilayah kota setempat.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Madiun Rokhani Hidayat, di Madiun, Jumat, mengatakan pendaftaran calon PPS untuk pilkada 2024 telah ditutup 8 Mei 2024 pukul 23.59.

Namun, kata dia, KPU Kota Madiun memperpanjang masa pendaftaran mulai 9-11 Mei 2024 khusus untuk tiga kelurahan karena jumlah pendaftarnya masih kurang.

"Karena pendaftar di tiga kelurahan itu belum memenuhi dua kali kebutuhan jumlah PPS maka diperpanjang masa pendataran mulai 9-11 Mei 2024," ujar Rokhani.

Menurut dia, tiga kelurahan itu adalah Kelurahan Pilangbango, Sukosari, dan Kuncen. Adapun, jumlah kelurahan di Kota Madiun mencapai 27 kelurahan.

Ia menjelaskan perpanjangan masa pendaftaran tersebut merupakan hasil keputusan rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU. Selain itu, juga diatur dalam Keputusan KPU No.476/2024 tentang metode pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

"Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini diharapkan bisa mencapai target pendaftar yang diperlukan," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, petugas KPU selalu siap siaga di kantor selama masa perpanjangan berlangsung, untuk melayani pendaftar yang membutuhkan bantuan atau yang ingin menyerahkan berkas pendaftaran.

Dia menyebut kebutuhan petugas PPS untuk Pilkada 2024 di Kota Madiun sebanyak 81 orang. Masing-masing kelurahan di Kota Madiun yang berjumlah 27 kelurahan, nantinya ada tiga orang petugas PPS.

Setelah proses pendaftaran, kata dia, tahapan berikutnya KPU akan melakukan penelitian administrasi, dan dilanjutkan dengan tes tulis dan wawancara pada pertengahan Mei nanti.

Dia mengatakan pihaknya yakin jumlah pendaftar akan terpenuhi sesuai ketentuan aturan berlaku karena hingga pendaftaran ditutup kemarin, jumlah pendaftar untuk kelurahan lain totalnya telah mencapai 350 orang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal tahapan pilkada 2024 secara serentak yang diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia. Kegiatan pemungutan suara itu akan berlangsung pada 27 November 2024.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024