Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur kini mulai memeriksa sebanyak 20 orang terkait kasus dugaan korupsi Warung Milik Rakyat (Wamira Mart) yang terjadi di wilayah itu.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis, ke 20 orang yang dimintai keterangan itu, yang berhubungan langsung dengan kasus tersebut.
"Selain pelaksana program dari unsur pengelola Wamira Mart, sebagian di antara para pihak yang kami mintai keterangan ini adalah dari dinas koperasi," katanya.
Menurut Ginung, dugaan korupsi Wamira Mart itu terjadi pada tahun anggaran 2023.
Awalnya kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas laporan masyarakat, lalu dilimpahkan ke Kejari Pamekasan.
"Yang menjadi persoalan dan diduga terjadi tindak pidana korupsi adalah para proyek branding Wamira Mart," kata Ginung.
Kasus ini, sambung dia, terjadi di 26 titik Wamira Mart yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.
Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pradinata lebih lanjut menjelaskan, Wamira Mart merupakan toko swalayan yang dibangun Pemkab Pamekasan untuk memasarkan hasil kerajinan masyarakat Pamekasan.
Program ini merupakan program pendukung dari program 'Sapu Tangan Biru', atau pembentukan 10 ribu pengusaha baru yang dicanangkan Pemkab Pamekasan selama kurun waktu 2018 hingga 2023.
Menurut data Pemkab Pamekasan sebanyak 7 ribu orang lebih mengikuti program ini dan sebagian dari hasil produk mereka dipasarkan di Wamira Mart yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di Kabupaten Pamekasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis, ke 20 orang yang dimintai keterangan itu, yang berhubungan langsung dengan kasus tersebut.
"Selain pelaksana program dari unsur pengelola Wamira Mart, sebagian di antara para pihak yang kami mintai keterangan ini adalah dari dinas koperasi," katanya.
Menurut Ginung, dugaan korupsi Wamira Mart itu terjadi pada tahun anggaran 2023.
Awalnya kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas laporan masyarakat, lalu dilimpahkan ke Kejari Pamekasan.
"Yang menjadi persoalan dan diduga terjadi tindak pidana korupsi adalah para proyek branding Wamira Mart," kata Ginung.
Kasus ini, sambung dia, terjadi di 26 titik Wamira Mart yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.
Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pradinata lebih lanjut menjelaskan, Wamira Mart merupakan toko swalayan yang dibangun Pemkab Pamekasan untuk memasarkan hasil kerajinan masyarakat Pamekasan.
Program ini merupakan program pendukung dari program 'Sapu Tangan Biru', atau pembentukan 10 ribu pengusaha baru yang dicanangkan Pemkab Pamekasan selama kurun waktu 2018 hingga 2023.
Menurut data Pemkab Pamekasan sebanyak 7 ribu orang lebih mengikuti program ini dan sebagian dari hasil produk mereka dipasarkan di Wamira Mart yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di Kabupaten Pamekasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024