Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, mengimbau kepada para pelaku usaha daerah itu, baik yang berskala besar, sedang maupun kelas UKM, agar segera mungkin membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya karena itu kewajiban.

"Sesuai ketentuan, setiap perusahaan wajib membayar penuh tunjangan hari raya atau THR jelang lebaran ini," kata Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono di Pacitan, Rabu

Dia menambahkan, bahwa THR buruh/karyawan wajib diberikan H-7 Lebaran.

Dalam aturan, penerimaan THR tidak hanya karyawan dan pekerja tetap, tenaga kerja kontrak dan tenaga harian lepas juga berhak mendapat THR. Kendati pun mereka yang baru bekerja satu bulan. 

“Dasarnya SE (Surat Edaran) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” katanya.

Dijelaskan, untuk pekerja dengan status apapun yang baru satu bulan, THR bisa dibayarkan secara proporsional. Cara menghitungnya, kata Supriyono, masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.

“THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak),”" ujarnya.

Untuk butuh atau pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“THR lebaran 2024 wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," katanya.

Supriyono menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ada perusahaan yang abadi/lalai ataupun tidak melaksanakan kewajiban membayar THR karyawan sesuai aturan yang diberlakukan pemerintah secara nasional.

Pembayaran THR juga wajib tepat waktu, dengan batas waktu maksimal H-7 Lebaran atau terakhir tanggal 3 April, awal pekan depan.

“Perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo. Tentu ada sanksi yang menanti jika tidak dipatuhi,” katanya.
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024