Tim saksi dari Calon Legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti melayangkan keberatan ke KPU Jawa Timur terkait hasil perolehan suara pada Pemilu 2024 diduga tak sesuai dengan kondisi yang ada.

"Di luar konteks ini Pak La Nyalla adalah Ketua Pemuda Pancasila Jawa Timur, secara struktural PAC kami lengkap. Apa mungkin di penghitungannya nol," kata Koordinator Saksi Calon Legislatif DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Rachmatullah Al Amin di Surabaya, Jumat.

Rachmatullah mencontohkan, salah satu kejadian terjadi di Kecamatan Socah dan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura. D hasil untuk dituliskan perolehan suara milik La Nyalla tertulis nol.

"Padahal berdasarkan perolehan di 10 TPS di Kecamatan Socah sebesar 665. Perolehan sembilan TPS di Kecamatan Tanah Merah adalah sebesar 394," ujarnya.

Selain Kabupaten Bangkalan, tim saksi juga mendapati kondisi serupa yang muncul di Kabupaten Sampang, Madura.

"Form D hasil perolehan Nomor urut 2 di kecamatan Sreseh sebesar 20 padahal sampling 46 TPS sebesar 1.500. Kecamatan Tambelangan dicatat D-nya nol, padahal sampling di salah satu TPS sebesar 21," ucapnya.

Oleh karena itu, tim saksi pun mempertanyakan kejelasan soal kejadian tersebut. Pihaknya mengaku tak mempercayai jika La Nyalla tidak mendapatkan suara sama sekali di beberapa kecamatan itu.

"Kami tanyakan ke saksi di kabupaten, ringkasnya ditampilkan di Kecamatan Socah ketika angka itu nol. Dilacak di Sirekap sebelum trouble itu dan melakukan pencermatan pada tanggal 14, 15, 16 Februari C1-nya lengkap, angkanya sekitar 1.600," ucapnya.

Di tempat yang sama, anggota tim saksi dari La Nyalla Mahmud Mattaliti, Rohmad Amrullah menyatakan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi sudah menyandingkan antara form C yang diunggah di lama resmi KPU dan D hasil kabupaten/kota untuk pemilihan DPD RI.

"Sudah kami sampaikan di depan KPU tetapi tidak diterima karena itu form C, bukan D kecamatan dan kabupaten," ucapnya.

Terpisah, Komisoner KPU Jawa Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Nur Salam mengatakan keberatan yang diajukan oleh saksi merupakan dinamika di dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara.

Lebih lanjut, KPU Jawa Timur disebutnya telah memberikan ruang kepada para saksi dalam menyampaikan pandangannya sesuai dengan mekanisme.

"Demi akuntabilitas bahwa penyandingan data sebagai salah satu solusi di dalam pleno sudah kami lakukan," ujarnya.

Nur Salam menambahkan seluruh proses rekapitulasi berjalan dengan memperhatikan teknis di dalam regulasi pelaksanaan.

"Kami tidak menutupi data, tetapi proses sudah berjenjang atau melalui masing-masing tingkatan dan sebelumnya juga sudah menyaksikan serta mengikuti rekapitulasi suara," kata Nur Salam.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024