Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Jawa Timur, menggelar rekonstruksi kasus carok yang terjadi di Kecamatan Tanjung Bumi dan menyebabkan empat orang tewas.
Rekonstruksi itu dilakukan di Jalan Kiniba Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, dengan memerankan dua tersangka, yakni Hasan Busri dan Wardi.
"Kami sengaja memilih tempat lain, untuk menjaga berbagai kemungkinan, karena jika konstruksi ini digelar di lokasi kejadian, khawatir situasi tidak kondusif," katanya, Senin.
Kejadian 12 Januari 2024 itu menewaskan MTJ, MTD dan NJ (kakak, adik dan paman) warga Larangan Timur serta HF (murid MTJ) warga Bumi Anyar. Keempatnya, tewas di tangan dua bersaudara HB (40) dan MW (34), warga Bumi Anyar.
"Ada 38 adegan yang diperankan kedua tersangka, disaksikan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka," ujar Andi.
Sementara, penasihat hukum tersangka Bahtiar Pradinata menjelaskan rekonstruksi memperjelas fakta yang terjadi. Yang mana kliennya hanya mempertahankan harga diri karena ditampar dan ditodong dengan senjata tajam.
"Tersangka hanya mempertahankan harga dirinya, dia ditampar bahkan ditodong dengan celurit sebelum akhirnya ditantang untuk duel. Baru dia pulang untuk mengambil senjatanya," ucapnya.
Tidak hanya itu, adegan dalam duel menunjukkan bahwa tersangka dikeroyok hingga enam orang. Sebab di lokasi, keempat korban ditemani banyak kawannya.
"Dari kubu korban ini banyak, lebih dari 10 orang, yang turun di duel 5-6 orang. Bahkan salah seorang dari yang berduel disuruh kabur oleh tersangka, jika tidak mau mati seperti empat kawannya," tutur dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Rekonstruksi itu dilakukan di Jalan Kiniba Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, dengan memerankan dua tersangka, yakni Hasan Busri dan Wardi.
"Kami sengaja memilih tempat lain, untuk menjaga berbagai kemungkinan, karena jika konstruksi ini digelar di lokasi kejadian, khawatir situasi tidak kondusif," katanya, Senin.
Kejadian 12 Januari 2024 itu menewaskan MTJ, MTD dan NJ (kakak, adik dan paman) warga Larangan Timur serta HF (murid MTJ) warga Bumi Anyar. Keempatnya, tewas di tangan dua bersaudara HB (40) dan MW (34), warga Bumi Anyar.
"Ada 38 adegan yang diperankan kedua tersangka, disaksikan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka," ujar Andi.
Sementara, penasihat hukum tersangka Bahtiar Pradinata menjelaskan rekonstruksi memperjelas fakta yang terjadi. Yang mana kliennya hanya mempertahankan harga diri karena ditampar dan ditodong dengan senjata tajam.
"Tersangka hanya mempertahankan harga dirinya, dia ditampar bahkan ditodong dengan celurit sebelum akhirnya ditantang untuk duel. Baru dia pulang untuk mengambil senjatanya," ucapnya.
Tidak hanya itu, adegan dalam duel menunjukkan bahwa tersangka dikeroyok hingga enam orang. Sebab di lokasi, keempat korban ditemani banyak kawannya.
"Dari kubu korban ini banyak, lebih dari 10 orang, yang turun di duel 5-6 orang. Bahkan salah seorang dari yang berduel disuruh kabur oleh tersangka, jika tidak mau mati seperti empat kawannya," tutur dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024